Tanpa Rompi dan Borgol, Febrie Adriansyah Digiring ke Rutan KPK

mgstv.co.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (24/7/2026) malam, setelah statusnya secara hukum dialihkan dari penyelidikan kepolisian ke penanganan Kejaksaan Agung.
Febrie tiba di rutan KPK pukul 23.23 WIB tanpa borgol dan rompi tahanan. Mobil yang membawa Febrie itu bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, berwarna hijau dengan terali besi warna hitam.
Saat penahanan, Febrie mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu cokelat dengan dikawal pihak keamanan. Febrie tampak berjalan saat awak media menanyakan kehadirannya yang tanpa rompi dan borgol seperti umumnya para tahanan lainnya.
“Ya enggak lah, “ujar Febrie singkat berjalan sambil menengok ke awak media dengan memegang kemeja rapih yang dikenakannya. Febrie juga terlihat tersenyum tipis ke awak media, dikutip dari Kompas.com, Sabtu, (25/7).
Penahanan ini merupakan tindak lanjut penetapan status tersangka terhadap Febrie dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merambah tiga perkara besar, yakni pengadaan batu bara pembangkit listrik, pengelolaan dana PT Asabri, dan proyek Krakatau Steel.
Sebelumnya, perkara ini sempat memicu polemik hukum menyusul pengalihan penanganan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung. Hal ini kemudian disusul dengan pengunduran diri pengacara kenamaan Hotman Paris Hutapea dari tim kuasa hukum Febrie karena alasan kesehatan, di tengah tekanan publik dan dinamika hukum yang terjadi.
KPK menyatakan penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan, mencegah tersangka menghilangkan bukti, serta mengamankan jalannya peradilan yang transparan dan akuntabel. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara. (Ls/Tim)
