Kanwil Ditjenpas Klarifikasi 13 Bangunan di Lapas Cibinong
Kanwil Ditjenpas Klarifikasi 13 Bangunan di Lapas Cibinong
Mgstv.co.id, CIBINONG, — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait 13 bangunan di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong yang menjadi perhatian setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menjelaskan bahwa 13 bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Yudi menyampaikan klarifikasi tersebut setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang tampak seperti hunian atau vila dan dilengkapi berbagai fasilitas.
Menurut Yudi, 13 unit bangunan di kawasan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang diperuntukkan bagi pejabat lapas, termasuk Kepala Lapas Cibinong.
Selain rumah dinas, kawasan itu juga menjadi bagian dari Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Lapas menggunakan kawasan tersebut untuk kegiatan pembinaan warga binaan.
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga masih mendalami sejumlah temuan lain dalam inspeksi Ombudsman RI, termasuk temuan minuman beralkohol dan akses menuju kawasan bangunan.
Yudi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut jika pemeriksaan menemukan pelanggaran atau penggunaan fasilitas yang tidak sesuai dengan aturan.
“Pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan fungsi dan pemanfaatan setiap bangunan di kawasan Lapas Cibinong,” kata Yudi Suseno.
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan setiap bangunan memiliki fungsi dan pemanfaatan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dilakukan setelah temuan Ombudsman RI mendapat perhatian publik, termasuk terkait dugaan penggunaan fasilitas yang tidak sesuai peruntukan.
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih melakukan pendalaman sebelum menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.
(suhanda)
