Pengalihan Perkara Febrie Adriansyah Picu Polemik Hukum
mgstv.co.id – Penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Langkah ini memicu perdebatan sengit terkait keabsahan prosedur hukumnya.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa pada tanggal 11 Juli 2026 Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri yang diterima Jaksa Agung, kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dalam tiga perkara, yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara, TPPU terkait PT Asabri & Jiwasraya, serta korupsi di PT Krakatau Steel. Ia juga telah dicekal ke luar negeri.
Kemudian, pada 13 Juli 2026, hanya dua hari setelah penetapan tersangka, Polri menyerahkan seluruh proses penyidikan dan berkas perkara ke Kejagung, bukan pelimpahan berkas lengkap (P-21) sebagaimana prosedur biasa.
Selanjutnya, tanggal 15 Juli 2026, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik (sebagian besar mantan penyidik KPK) dan menegaskan penanganan tidak di bawah Jampidsus demi menjaga objektivitas. Namun, muncul kejelasan bahwa status keduanya kini berubah menjadi saksi dalam penyidikan baru tersebut.
Adapun dasar atas pengalihan versi pihak berwenang, yaitu kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan penyerahan dilakukan atas kesepakatan bersama sebagai wujud sinergi antarlembaga dan mempercepat penuntasan perkara. Sementara, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan langkah ini adalah pemindahan wewenang penyidikan, bukan pelimpahan tahap penuntutan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD menegaskan, mekanisme “pengalihan kelanjutan penyidikan” tersebut di luar koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berpotensi memicu ketidakpastian hukum yang fatal.
Kritik tajam tersebut disampaikan Mahfud MD melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada Minggu (12/7/2026), sehari setelah Kortastipidkor Polri mengumumkan pelimpahan penanganan perkara pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Mahfud MD mengakui dirinya sempat terkecoh dan memandang positif langkah penyerahan perkara ini karena mengira prosesnya berjalan sesuai dengan norma hukum acara yang berlaku.
Dalam polemik hukum yang mengemuka ditengah kasus tersebut telah memicu sejumlah tokoh dan pakar hukum mempertanyakan keabsahan langkah tersebut. Disebutkan bahwa tidak ada dasar hukum oleh Mantan Menko Polhukam tersebut, berikut oleh pakar hukum dari PUKAT UGM menegaskan KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan antarlembaga di tengah proses. Hanya KPK yang memiliki wewenang mengambil alih perkara menurut undang-undangnya.
Kasus ini dinilai telah cacat prosedur dalam penetapan tersangka dilakukan. Namun, Febrie belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri, dan proses berjalan sangat cepat hanya dalam hitungan hari.
Selain itu, beberapa pakar hukum juga menyebutkan bahwa telah terjadi konflik kepentingan dalam penanganan yang dilakukan oleh lembaga tempat tersangka pernah menjabat jabatan tinggi, dinilai berisiko merusak kepercayaan publik terhadap netralitas hukum. Proses ini berpotensi digugat lewat jalur praperadilan yang dapat membatalkan status tersangka dan proses yang telah dilakukan.
Di sisi lain, sejumlah pihak seperti anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai penyerahan tersebut sah dan merupakan bentuk kerja sama yang tidak melanggar aturan.
Hingga saat ini, tim khusus Kejagung masih meneliti kelengkapan berkas dan barang bukti. Febrie Adriansyah dikonfirmasi kooperatif dan siap hadir saat dipanggil, namun belum ada jadwal pemeriksaan resmi maupun penahanan yang dilakukan. (LS/Tim Redaksi)
