Tiga Rumah milik BAP Digeledah Penyidik Kejari Kabupaten Bogor

0

mgstv.co.id, Bogor — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menggeledah tiga rumah di Kota Bogor yang diduga berkaitan dengan tersangka berinisial BAP dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung.

Penggeledahan dilakukan sehari setelah BAP, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Pakuan Hill, Kecamatan Bogor Timur, Duta Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, serta Cemplang Timur, Kecamatan Bogor Barat.

Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Cibinong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BAP diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung yang bersumber dari dana bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9,1 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

“Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” ujar Rinaldy Adriansyah.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi alat bukti.

Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara tersebut. (Edi Junaedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *