Rumah di Bogor Jadi Tempat Peredaran Narkotika Catridge Vape

mgstv.co.id, Bogor — Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengungkap kasus peredaran narkotika berbentuk cartridge vape, pod getar, dan happy water di sebuah rumah di Perumahan Griya Bukit Jaya (GBJ), Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu orang yang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika jenis baru yang dikemas dalam cairan rokok elektrik atau cartridge vape.
Produk ilegal tersebut diketahui dipasarkan dengan harga antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per cartridge dan menyasar kawasan dengan tingkat ekonomi menengah ke atas, termasuk lingkungan perumahan.
Menurut AKBP Wikha Ardilestanto, cartridge vape yang diedarkan mengandung zat etomidate dan menjadi salah satu modus baru dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bogor.
“Dari hasil pengungkapan ini kami menemukan adanya modus baru peredaran narkotika yang dikemas dalam bentuk cairan vape mengandung etomidate,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial EJ. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 65 cartridge cairan rokok elektrik dan 70 bungkus happy water.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem cash on delivery (COD). Setiap cartridge dijual seharga Rp4 juta hingga Rp6 juta dengan klaim dapat digunakan sekitar 40 kali hisapan.
Polres Bogor menyebut pengungkapan ini menjadi kasus pertama di Jawa Barat yang berhasil membongkar peredaran narkotika dalam bentuk cartridge vape mengandung etomidate. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (Edi Junaedi)
