Praperadilan Arbain Dimas Uji Sah Penyitaan dan Pemeriksaan

0
Praperadilan Arbain Dimas Uji Sah Penyitaan dan Pemeriksaan

Praperadilan Arbain Dimas Uji Sah Penyitaan dan Pemeriksaan

Mgstv.co.id, JAKARTA SELATAN — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Arbain Dimas Ibnu Kasim, Kamis (24/9/2026).

Melalui permohonan tersebut, tim kuasa hukum Arbain Dimas menguji keabsahan tindakan penyitaan barang bukti dan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Satu Profesor Raden Subekti, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum dari Advocate and Legal Consultants mengajukan permohonan praperadilan terkait proses hukum yang dijalani Arbain Dimas di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum mempersoalkan tindakan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka juga menguji mekanisme pemeriksaan yang dijalankan penyidik terhadap kliennya.

Sidang perdana ini menjadi tahap awal pemeriksaan permohonan praperadilan sesuai agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat dan termohon tidak hadir secara langsung. Mereka mewakilkan kehadirannya kepada kuasa hukum.

Kuasa hukum Arbain Dimas, Atep Linda Ramdhany, menyampaikan keterangan terkait permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang praperadilan tersebut pada pekan depan.

(Wawan)

Baca Juga  Tiga Rumah milik BAP Digeledah Penyidik Kejari Kabupaten Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *