Satpol PP Bongkar 79 Bangunan di Pasar Cisarua Bogor
Satpol PP Bongkar 79 Bangunan di Pasar Cisarua Bogor
Mgstv.co.id, CISARUA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar 79 bangunan dan lapak pedagang di kawasan Pasar Cisarua, Kelurahan dan Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026).
Petugas membongkar bangunan tersebut karena berdiri di atas lahan milik pemerintah dan tidak mengantongi perizinan.
Petugas Satpol PP menggunakan alat berat untuk merobohkan satu per satu bangunan dan lapak pedagang yang menjadi sasaran penertiban.
Sebanyak 79 bangunan tercatat dalam penertiban tersebut. Pemerintah Kabupaten Bogor menilai keberadaan bangunan tanpa izin di atas lahan pemerintah perlu ditertibkan agar fungsi lahan kembali sesuai peruntukannya.
Proses pembongkaran sempat mendapat penolakan dari sejumlah pemilik bangunan. Mereka masih melakukan aktivitas berjualan di kawasan tersebut ketika petugas melakukan penertiban.
Satpol PP Kabupaten Bogor menyebut pihaknya telah memberikan surat teguran dan peringatan kepada para pemilik bangunan agar membongkar bangunan secara mandiri.
Namun, karena pemilik tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, petugas akhirnya menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan yang masuk dalam sasaran penertiban.
Selain bangunan di kawasan pasar, petugas juga menertibkan sejumlah lapak yang berdiri di atas area tanah irigasi.
Pemerintah Kabupaten Bogor selanjutnya berencana menata kawasan tersebut dan memanfaatkannya sebagai ruang terbuka hijau.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kawasan Pasar Cisarua sekaligus mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Pemerintah berharap penataan tersebut dapat menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib dan mendukung pemanfaatan ruang sesuai ketentuan.
(wawan)
