‎Puluhan Ribu Benih Lobster Dilepasliarkan, Polres Sukabumi Jaga Kelestarian Laut

0
IMG-20260815-WA0028

Polres Sukabumi melepasliarkan 59.980 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir ke perairan Pantai Sangrawayang, Kecamatan Simpenan.

MGSTV.CO.ID, SUKABUMI – Polres Sukabumi melepasliarkan 59.980 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir ke habitat alaminya di perairan Pantai Sangrawayang, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/8/2026).

‎Pelepasliaran dilakukan oleh Unit Tipidum Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi sekitar pukul 13.00 WIB sebagai bagian dari penanganan barang bukti perkara tindak pidana perikanan yang berkaitan dengan BBL.

‎Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Sebelum dilepas ke laut, seluruh benih lobster terlebih dahulu diperiksa untuk memastikan kondisinya sehat dan layak hidup di habitat alami.

‎Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan pelepasliaran dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.

‎“Pelepasan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dilepasliarkan kami kembalikan ke habitat alaminya agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujarnya.

‎Puluhan ribu benih lobster tersebut sebelumnya dikemas dalam sejumlah kotak dan diangkut menggunakan perahu menuju titik pelepasliaran. Setibanya di lokasi, benih lobster langsung dilepas kembali ke perairan laut lepas.

‎Menurut Dudi, penanganan kasus benih bening lobster tidak hanya berfokus pada proses penegakan hukum, tetapi juga harus memperhatikan aspek pelestarian lingkungan dan keberlangsungan ekosistem laut.

‎“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ekosistem. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan tetap memberikan manfaat bagi kelestarian sumber daya laut dan masyarakat nelayan,” katanya.

‎Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 20 ekor benih lobster jenis pasir disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  FKMS Desak UPTD Bina Marga, Transparansi 30 ASN Diduga Terlibat Judol

‎Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Dudi Yana, Ketua HNSI Kabupaten Sukabumi H. Dede Ola, Kanit Tipidum Polres Sukabumi Ipda Majelis Pakpahan, serta jajaran Satreskrim Polres Sukabumi.

‎Pelepasliaran hampir 60 ribu benih lobster ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan sumber daya laut sekaligus memastikan barang bukti yang masih memiliki peluang hidup dapat kembali ke habitatnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung keberlanjutan ekosistem laut dan menjaga potensi ekonomi nelayan di wilayah pesisir Sukabumi.

‎(Isman Safa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *