mgstv.co.id, SUKABUMI – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial R yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar Hotel di Jalan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Kurang dari 1×24 jam setelah jasad korban ditemukan, polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial ES (48), warga Kabupaten Bogor.
ES diamankan Unit Reskrim Polsek Cikole yang dipimpin Kapolsek Cikole Kompol Ma’ruf Moerdianto di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.
“Alhamdulillah berkaitan dengan perkara penemuan mayat yang diduga ada unsur kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia, kurang dari 1×24 jam kita bisa mengungkap, di mana pelaku kita amankan di daerah Bogor, Kecamatan Cigudeg,” kata Kompol Ma’ruf kepada awak media, Jum’at (26/6/2026).
Ma’ruf mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan penyidik terhadap penyebab kematian korban. Meski awalnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mencolok pada tubuh korban, polisi tetap melakukan penyelidikan hingga akhirnya hasil autopsi menguatkan dugaan pembunuhan.
“Sesuai hasil autopsi yang dilakukan dokter RSUD R. Syamsudin, S.H., awalnya tanda-tanda kekerasan tidak tampak. Tapi kami tetap curiga atas kematian korban ini. Setelah dilakukan autopsi, baru muncul dugaan pembunuhan akibat adanya kekerasan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun. Keduanya berangkat bersama dari Bogor menuju Sukabumi menggunakan kereta api pada Senin (22/6/2026) malam. Awalnya mereka berencana melanjutkan perjalanan ke Palabuhanratu, namun karena sudah larut malam akhirnya memutuskan menginap di Hotel.
Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, keduanya terlibat cekcok. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pertengkaran tersebut dipicu rasa kesal pelaku hingga berujung pada aksi pembunuhan.
“Hasil pemeriksaan sementara, dikarenakan kesal, terjadi pertengkaran yang akhirnya terduga pelaku melakukan kekerasan,” ungkap Ma’ruf.
Pelaku diduga menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangan kanan sambil membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dari arah belakang saat korban dalam posisi telungkup di atas kasur.
“Pelaku melakukan pencekikan dari belakang ketika korban sedang telungkup. Hal itu juga sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli forensik,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan hotel dan membawa kunci kamar sebelum kembali ke Bogor. Kepada penyidik, pelaku berdalih hendak berangkat bekerja ke luar Pulau Jawa, tepatnya ke Sumatera. Namun alasan tersebut masih didalami penyidik.
“Dia langsung balik ke Bogor dengan membawa kunci kamar. Alasannya mau kerja ke luar Jawa, tepatnya ke Sumatera. Itu masih alibi yang akan kami kembangkan,” kata Ma’ruf.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik pelaku dan korban, tas, dompet, serta dua lembar tiket kereta api Bogor-Sukabumi yang menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap identitas pelaku.
“Yang kita amankan dari terduga pelaku adalah handphone korban, tas, dompet, dan salah satu petunjuk penting yaitu tiket kereta api,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih terus mendalami motif dan melengkapi alat bukti. ES dipersangkakan melanggar Pasal 458 dan atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
“Proses penyelidikan dan penyidikan masih kita lakukan. Semoga ada perkembangan sehingga kasusnya menjadi lebih terang.” pungkas Ma’ruf. (Iqbal Bakar).