Puluhan Ribu Benih Lobster Dilepasliarkan Ke Laut, Wujud Komitmen Polres Sukabumi Jaga Ekosistem

0
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, bersama Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi dan HNSI melepas 59.980 Benih Bening Lobster (BBL) j

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, bersama Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi dan HNSI melepas 59.980 Benih Bening Lobster (BBL) j

mgstv.co.id, SUKABUMI – Sebanyak 59.980 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir dilepasliarkan ke habitat alaminya di perairan Pantai Sangrawayang, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/8/2026).

Pelepasan BBL tersebut dilakukan Polres Sukabumi melalui Unit Tipidum Subnit Jatanras Satreskrim sekitar pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari penanganan barang bukti dalam perkara tindak pidana terkait Benih Bening Lobster.

Proses pelepasan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan, seluruh BBL terlebih dahulu diperiksa dan dipastikan dalam kondisi layak untuk dikembalikan ke habitat alaminya.

“Pelepasan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dilepasliarkan kami kembalikan ke habitat alaminya agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujar Iptu Dudi.

Puluhan ribu BBL tersebut sebelumnya dikemas dalam sejumlah kotak, kemudian diangkut menggunakan perahu menuju lokasi pelepasliaran. Setelah tiba di perairan yang telah ditentukan, seluruh BBL dilepaskan kembali ke laut.

Menurut Iptu Dudi, penanganan perkara BBL tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan serta keberlanjutan sumber daya perikanan.

“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ekosistem. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan tetap memberikan manfaat bagi kelestarian sumber daya laut dan masyarakat nelayan,” katanya.

Dari keseluruhan barang bukti tersebut, 20 ekor BBL jenis pasir disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pelepasan turut dihadiri Dudi Yana dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Ketua HNSI H. Dede Ola, serta Kanit Tipidum Polres Sukabumi Ipda Majelis Pakpahan, S.H., M.H., C.P.H.R., bersama personel Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca Juga  KEKERINGAN DI PERKANTORAN CIAWI

Pelepasliaran puluhan ribu BBL ini menjadi bagian dari upaya Polres Sukabumi memastikan penanganan tindak pidana di sektor perikanan tidak berhenti pada proses hukum. Di sisi lain, barang bukti yang masih memungkinkan untuk diselamatkan dikembalikan ke habitatnya demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

Polres Sukabumi menegaskan, pemberantasan tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya perikanan akan terus dilakukan secara profesional, dengan tetap mengedepankan kepentingan kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber daya laut bagi masyarakat, khususnya para nelayan di Kabupaten Sukabumi.

(Isman Safa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *