123 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp24,72 Miliar Dilelang

0
123 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp24,72 Miliar Dilelang

123 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp24,72 Miliar Dilelang

Mgstv.co.id, BEKASI — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melelang 123 aset hasil penegakan hukum perpajakan dengan total nilai limit mencapai Rp24,72 miliar.

Aset tersebut berasal dari 70 wajib pajak yang memiliki total tunggakan pajak sebesar Rp307,45 miliar. Pemerintah menawarkan seluruh aset melalui mekanisme lelang terbuka dalam Pekan Lelang Serentak 2026.

Kegiatan tersebut diawali dengan kick-off di Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi, Selasa (22/9/2026).

Pekan Lelang Serentak 2026 melibatkan Kanwil DJP Jawa Barat I, Jawa Barat II dan Jawa Barat III bersama Kanwil DJKN Jawa Barat serta sejumlah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jawa Barat.

123 aset sitaan pajak ditawarkan melalui lelang terbuka

Tahun ini, pemerintah menawarkan 123 aset hasil penegakan hukum perpajakan kepada masyarakat melalui mekanisme lelang terbuka.

Aset yang ditawarkan terdiri atas berbagai jenis. Di antaranya empat unit alat berat, 27 kendaraan roda dua, 25 kendaraan roda empat atau lebih, serta 35 aset berupa logam mulia, perhiasan emas dan permata.

Selain itu, pemerintah melelang 25 aset persediaan serta tujuh bidang tanah dan/atau bangunan.

Dari tiga Kanwil DJP di Jawa Barat, Kanwil DJP Jawa Barat I menyertakan 22 aset dengan nilai limit Rp1,54 miliar.

Kanwil DJP Jawa Barat II menyertakan 29 aset dengan nilai limit Rp17,63 miliar. Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat III menyertakan 72 aset dengan nilai limit Rp5,53 miliar.

Lelang berlangsung 22-25 September 2026

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman lelang.

Peserta juga wajib menyetorkan uang jaminan sebelum mengajukan penawaran melalui sistem elektronik yang telah disediakan.

Baca Juga  Oleh-oleh Khas Nusantara Kini Ada di Vending Machine Terminal 3 Soetta

Pekan Lelang Serentak 2026 berlangsung pada 22-25 September 2026. Seluruh proses lelang mengikuti ketentuan yang berlaku.

Penjualan aset menjadi bagian penagihan pajak

Penjualan barang sitaan menjadi bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Petugas melakukan tahapan penagihan secara bertahap, mulai dari imbauan dan surat teguran hingga tindakan penagihan sesuai ketentuan. Tahapan tersebut dapat berlanjut pada penyitaan dan penjualan barang sitaan.

Melalui Pekan Lelang Serentak 2026, pemerintah membuka akses kepada masyarakat untuk mengikuti proses lelang aset sitaan secara digital sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaan aset hasil penegakan hukum perpajakan.

(mgstv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *