Tiga Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jampangkulon, Satu Diduga Penadah
Tiga Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jampangkulon, Satu Diduga Penadah
MGSTV.CO.ID, SUKABUMI – Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Raya Cinagen, Desa Bojonggenteng,
Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, dua di antaranya diduga terlibat dalam pencurian, sedangkan satu orang lainnya diduga berperan sebagai penadah.
Kapolsek Jampangkulon, AKP Muhlis, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Markas Komando Polsek Jampangkulon, Rabu (14/10/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIB, tepat di depan Apotek Rahmat Farma Cinagen. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku diduga mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan apotek tersebut.
Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial H.A.A., S., dan A.L. Dua terduga pelaku, H.A.A. dan S., merupakan warga Cianjur yang diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian. Sementara itu, A.L., warga Garut, diduga menampung atau berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Beat berwarna merah muda dan hitam tanpa nomor polisi, STNK milik korban, dua gagang kunci letter T, lima anak kunci palsu letter T, serta sejumlah kunci kontak sepeda motor.
Penyidik menyangkakan Pasal 476 KUHP kepada dua terduga pelaku pencurian. Sementara itu, polisi menyangkakan Pasal 591 KUHP kepada terduga penadah.
Polsek Jampangkulon menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Warga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(TIM LIPUTAN)
