MCK Umum di Nanggeleng Sukabumi Dibongkar, Lahan Kini Dibangun Rumah

0
MCK Umum di Nanggeleng Sukabumi Dibongkar, Lahan Kini Dibangun Rumah

MCK Umum di Nanggeleng Sukabumi Dibongkar, Lahan Kini Dibangun Rumah

MGSTV, KOTA SUKABUMI — Perubahan fungsi bangunan yang selama puluhan tahun dikenal warga sebagai fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) umum di RT 02/RW 10, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, menuai pertanyaan dari masyarakat.

Warga menyebut bangunan tersebut telah berdiri dan digunakan masyarakat selama lebih dari 30 tahun. Namun, bangunan MCK kini telah dibongkar dan lahannya digunakan untuk membangun rumah pribadi.

Perubahan fungsi tersebut membuat warga mempertanyakan status lahan serta legalitas pembangunan rumah yang saat ini masih berlangsung.

Sejumlah warga mengatakan masyarakat sejak lama memanfaatkan lokasi tersebut sebagai fasilitas umum. Warga juga menyebut terdapat mata air yang sejak dahulu digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, berdasarkan informasi yang diketahui secara turun-temurun, lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi pembangunan MCK.

“Berdasarkan sejarah, itu dari turun-temurun sudah jadi hukum bahwa itu adalah wakaf untuk MCK. Di situ juga ada mata air yang sejak dulu dimanfaatkan masyarakat,” ujar warga tersebut.

Warga berharap perubahan fungsi lahan dibicarakan melalui musyawarah, terutama apabila terdapat dokumen atau bukti yang menunjukkan lahan tersebut berstatus tanah wakaf.

Warga mengaku telah menyampaikan keberatan ketika proses pembongkaran bangunan MCK berlangsung.

Lurah Nanggeleng Tinjau Lokasi

Lurah Nanggeleng, Mulyono, turun langsung meninjau lokasi pada Selasa (15/9/2026). Pihak kelurahan berdiskusi dengan sejumlah warga untuk memperoleh informasi mengenai riwayat bangunan dan status lahan.

Mulyono mengatakan pihaknya akan menelusuri persoalan tersebut, termasuk mengecek aspek perizinan pembangunan rumah yang saat ini masih berlangsung.

“Saya tidak tahu permasalahan dari sejarah itu MCK. Saya sekarang mau tindak lanjut masalah perizinannya seperti apa, dia tiba-tiba dibangun. Saat ini sedang lagi dibangun,” kata Mulyono.

Baca Juga  PJ BUPATI APRESIASI  PRODUK UMKM DI SUKARAJA

Mulyono meminta warga dan pihak yang membangun rumah mengutamakan mediasi untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik di lingkungan masyarakat.

Ia juga meminta pengurus RT dan RW memfasilitasi musyawarah antara pemilik rumah dan warga sekitar.

“Saya mengharapkan harus mediasi dulu dengan warga. Jangan sampai ada gontok-gontokan. Kami tidak mengharapkan itu jadi polemik. Kalau bisa, saya sarankan kepada RT RW coba rembuk bersama, baik yang punya rumah maupun warga masyarakat,” ujarnya.

Kelurahan Cek Status Lahan dan Pembangunan

Selain menelusuri riwayat pemanfaatan lahan, Pemerintah Kelurahan Nanggeleng akan mengecek aspek pembangunan rumah yang berada di sekitar bantaran sungai.

Pengecekan tersebut bertujuan memastikan pembangunan tidak melanggar ketentuan mengenai jarak aman dari badan atau bantaran sungai.

Pemerintah kelurahan selanjutnya akan menindaklanjuti informasi dari warga untuk memastikan status lahan, riwayat pemanfaatannya, legalitas bangunan, serta kesesuaian pembangunan dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dugaan bahwa lahan tersebut merupakan tanah wakaf masih berdasarkan keterangan warga. Status tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen atau dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.

Pemerintah kelurahan diharapkan dapat memperoleh kejelasan mengenai status lahan dan legalitas bangunan melalui proses penelusuran serta musyawarah dengan warga dan pihak terkait.

(Sofwan Zulfikar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *