BGN Hentikan 261 Pegawai dan Tangguhkan 883 Dapur, Tegaskan Penertiban Total Program MBG

mgstv.co.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengumumkan serangkaian langkah tegas dalam konferensi pers Senin (27/7/2026), guna membereskan pelanggaran serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN telah memberhentikan sebanyak 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai dan 37 tenaga ahli, karena terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi pemberhentian juga dijatuhkan kepada personel SPPI, ASN, maupun PPPK yang melakukan pelanggaran berat, antara lain ketidakdisiplinan, keterlibatan judi daring, hingga meminta biaya tambahan kepada yayasan maupun mitra kerja. Seluruh kasus pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sebanyak 883 dapur permanen (SPPG) diberhentikan sementara atau disuspend dengan rincian: Wilayah I sebanyak 98 SPPG, Wilayah II (Jawa dan Madura) 311 SPPG, serta Wilayah III 474 SPPG. Penangguhan dilakukan karena berbagai pelanggaran seperti kejadian keracunan, fasilitas tidak memenuhi standar, dan pelanggaran operasional lainnya. Penerima manfaat yang sebelumnya dilayani dapur yang disuspend akan dialihkan ke lokasi terdekat agar pelayanan tetap berjalan tanpa terputus.
Kepala BGN menegaskan, permintaan atau penerimaan biaya tambahan oleh Kepala SPPG dikategorikan sebagai gratifikasi yang berpotensi diproses secara pidana. Masyarakat dan mitra diminta segera melaporkan jika menemukan praktik tersebut.
Pengadaan bahan pangan wajib dilakukan secara objektif dan transparan, dilarang praktik monopoli oleh pihak manapun. BGN tengah menyiapkan sistem penataan pemasok agar proses berjalan lebih adil, serta menyusun skema khusus bagi wilayah terpencil, tertinggal, dan terluar (3T) agar penyelenggara tidak merugi namun pelayanan tetap terjaga.
Ditegaskan pula larangan tegas menggunakan beras SPHP, minyak goreng kemasan satu liter bermerek Minyakita, maupun LPG subsidi 3 kg dalam operasional program. Pengadaan telur juga wajib mengacu pada harga acuan pemerintah yang berlaku. Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas hingga pemberhentian.
Seluruh dapur yang beroperasi kini dalam pengawasan menyeluruh, termasuk pendampingan dan pemeriksaan bersama Kejaksaan. Dalam waktu sekitar satu minggu, BGN akan meluncurkan sistem pemantauan digital yang dapat diakses langsung oleh orang tua penerima manfaat.
Di akhir pernyataannya, Kepala BGN menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Kepala SPPG, yayasan, dan mitra yang telah melaksanakan program dengan baik dan sesuai aturan. Penertiban ini dilakukan untuk menjamin keberlanjutan program serta menjaga kepercayaan masyarakat. (LS/Tim)
