Pemerintah Tegaskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kebijakan Ekonomi dan Program Prioritas Mulai Disiapkan

mgstv.co.id – Pemerintah Republik Indonesia tengah menyempurnakan sejumlah kebijakan strategis, mulai dari perlindungan konsumen sektor telekomunikasi hingga penyusunan langkah ekonomi dan persiapan program prioritas nasional untuk sisa tahun ini.
Pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa sisa kuota internet konsumen tidak boleh hangus begitu saja saat masa aktif paket berakhir. Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026 ini mewajibkan operator menyediakan opsi akumulasi kuota (rollover) atau pengembalian (refund) tanpa biaya tambahan.
Salah satu aturan yang paling ditunggu masyarakat adalah kebijakan yang melarang penyedia layanan internet menghapus sisa kuota data pelanggan di akhir masa berlangganan. Aturan ini disusun Kementerian Komunikasi dan Digital guna menjamin hak konsumen serta menekan biaya akses komunikasi yang dirasakan masih memberatkan sebagian kalangan.
Konsumen berhak atas layanan yang adil. Sisa kuota yang sudah dibayar tidak boleh hilang begitu saja, harus bisa digunakan atau dialihkan. Ketentuan ini akan segera diberlakukan secara merata bagi seluruh operator seluler di Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga merampungkan pemetaan kebijakan ekonomi yang difokuskan pada penguatan daya beli masyarakat, pemerataan peluang usaha, dan percepatan hilirisasi produk dalam negeri. Berbagai insentif disiapkan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus mendorong pertumbuhan sektor produktif.
Sejalan dengan itu, persiapan pelaksanaan program-program prioritas pemerintah juga memasuki tahap akhir penjadwalan dan sinkronisasi antar-lembaga. Penyelarasan arah kebijakan dilakukan agar setiap program berjalan tepat sasaran, efisien, dan langsung dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah berjanji akan mengumumkan rincian teknis dan jadwal pemberlakuan seluruh kebijakan tersebut secara bertahap dalam waktu dekat. (LS/Tim)
