Polisi Tetapkan Penganiaya Pedagang Sayur di Gunung Putri sebagai Tersangka

0
Polisi Tetapkan Penganiaya Pedagang Sayur di Gunung Putri sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Penganiaya Pedagang Sayur di Gunung Putri sebagai Tersangka

MGSTV.CO.ID,BOGOR — Polsek Gunung Putri menetapkan NS (25) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang sayur di Pasar Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Aksi kekerasan yang terekam kamera pengawas atau CCTV itu viral di media sosial.

Selain menganiaya korban, pelaku juga merusak lapak dan barang dagangan pedagang tersebut.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa korban melaporkan langsung kejadian itu kepada polisi. Petugas kemudian menyelidiki kasus tersebut, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan dua pria berinisial RD (22) dan NS (25) untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan NS sebagai tersangka. Sementara itu, RD masih berstatus saksi karena polisi menduga pria tersebut hanya mengantarkan NS ke lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, polisi menjerat NS dengan Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 521 ayat (1) KUHP. Berdasarkan keterangan kepolisian dalam materi berita, tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Saat ini, polisi menahan NS di Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Edi)

Baca Juga  Bapenda Kabupaten Bogor Raih IKM 86,24, Mutu Pelayanan A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *