MGSTV

SPIRIT OF SUNDA

BOGOR

20 SEPEDA LISTRIK TAK SESUAI ATURAN PENGGUNAAN

Kota bogor, terhitung sejak januari hingga agustus 2023, satlantas polresta bogor kota bersama dinas perhubungan kota bogor menindak dua puluh unit sepeda listrik sewaan,lantaran tak sesuai penggunaan dan melanggar peraturan menteri perhubungan, permenhub. para penyewa dengan semaunya menggunakan sepeda listrik tersebut di jalan raya, terutama oleh anak anak dibawah umur.

Baca juga beritanya: SATRESKRIM POLRES BOGOR AMANKAN 3 PELAKU

 hal itu mengundang kekhawatiran para pengguna jalan, karena selain dapat membahayakan jiwa pengguna sepeda listrik sendiri, juga pihak pengendara kendaraan bermotor, khususnya di jalan jalan utama. sementara berdasarkan permenhub nomor 45 tahun 2002, pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm,dan batas usia paling rendah 12 tahun serta harus didampingi orang dewasa.

kedepan polresta bogor kota bersama pihak terkait akan mencarikan solusi penggunaan sepeda listrik di kota bogor, karena ada kawasan khusus yang boleh digunakan untuk pengguna sepeda lisstrik, diantaranya kawasan permukiman,kawasan car free day,kawasan wisata,serta kawasan sekitar sarana angkutan massal yang terintegrasi dengan kawasan perkantoran.

Herman Bonz – mgstv

Tonton juga beritanya: BERULAH, TIGA ANGGOTA GENG MOTOR DICIDUK POLISI

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *