9.944 KPM di Kecamatan Simpenan Terima Bantuan Beras 30 Kilogram
9.944 KPM di Kecamatan Simpenan Terima Bantuan Beras 30 Kilogram
SUKABUMI – Sebanyak 9.944 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, menerima bantuan pangan berupa beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Setiap KPM memperoleh 30 kilogram beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Pemerintah menyalurkan bantuan tersebut secara bertahap di sejumlah desa di Kecamatan Simpenan. Salah satunya berlangsung di Gedung Desa Kertajaya, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, warga mendatangi tempat penyaluran sejak pagi hingga siang hari untuk mengambil bantuan. Petugas mengatur proses pembagian agar berjalan aman, tertib, dan lancar.
Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Desa Kertajaya, Rizal, mengatakan pihaknya membagi proses penyaluran ke dalam beberapa sesi untuk menghindari antrean panjang.
“Alhamdulillah berjalan lancar, berjalan baik. Per KPM menerima sekitar 30 kilogram beras. Ini untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September,” ujar Rizal.
Sebanyak 1.581 KPM di Desa Kertajaya Terima Bantuan
Rizal menjelaskan, sebanyak 1.581 KPM di Desa Kertajaya tercatat sebagai penerima bantuan beras dalam penyaluran kali ini. Sementara itu, jumlah penerima bantuan di seluruh Kecamatan Simpenan mencapai 9.944 KPM.
Pemerintah pusat menetapkan data penerima bantuan dan kuota penyaluran. Pemerintah desa kemudian menyalurkan bantuan kepada warga sesuai dengan data yang telah ditetapkan.
Namun, pemerintah masih dapat memperbarui data penerima bantuan. Pemutakhiran tersebut diperlukan karena petugas masih menemukan data warga yang telah meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak ditemukan di alamat yang tercatat.
Pembaruan data diharapkan dapat membantu pemerintah memastikan bantuan pangan menjangkau masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Penyaluran Berlanjut hingga 29 September 2026
Petugas melanjutkan penyaluran bantuan beras di Kecamatan Simpenan hingga Selasa (29/9/2026). Penyaluran secara bertahap ini bertujuan memastikan seluruh KPM yang tercatat menerima bantuan sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
Melalui program bantuan pangan tersebut, pemerintah menyalurkan beras untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat selama periode Juli hingga September 2026.
(Tim Liputan)
