Kuasa Hukum Bima Candra Karisma Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

0
Kuasa Hukum Bima Candra Karisma Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Kuasa Hukum Bima Candra Karisma Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Mgstv.co.id,JAKARTA SELATAN — Tim kuasa hukum Bima Candra Karisma mengajukan permohonan praperadilan terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2026 dengan nomor perkara 176/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan itu diajukan untuk menguji prosedur hukum yang dilakukan penyidik dalam menangani perkara Bima.

Bima sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang oleh kepolisian dikaitkan dengan dugaan sindikat pembuatan dan penyebaran konten hoaks. Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus tersebut dan menetapkan sejumlah tersangka.

Melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Bima mempersoalkan sejumlah tahapan dalam proses penyidikan. Kuasa hukum menyatakan langkah tersebut bertujuan menguji secara formal prosedur hukum yang telah dilakukan terhadap kliennya.

Kuasa hukum Bima, Atep Linda Ramdhany, mengatakan pihaknya ingin mendapatkan kepastian mengenai prosedur hukum yang diterapkan dalam proses penyidikan terhadap kliennya.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal dalam proses penanganan perkara yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan.

Selain Polda Metro Jaya, permohonan tersebut juga mencantumkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai pihak termohon.

Melalui praperadilan, tim kuasa hukum meminta pengadilan menguji prosedur yang dilakukan aparat dalam penanganan perkara. Selanjutnya, permohonan tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara praperadilan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Sidang nantinya akan menentukan berdasarkan permohonan pemohon dan jawaban para pihak termohon.

(WAWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *