Polres Bogor Berhasil Mengamankan Pelaku Pengolahan Emas Ilegal

0
Polres Bogor Berhasil Mengamankan Pelaku Pengolahan Emas Ilegal

Polres Bogor Berhasil Mengamankan Pelaku Pengolahan Emas Ilegal

MGSTV.CO.ID, CIBINONG — Polres Bogor menangkap SA, 46 tahun, warga Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Polisi menduga SA menjalankan aktivitas penambangan dan pengolahan emas secara ilegal.

Polisi menangkap SA setelah mengembangkan penyelidikan dari lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang.

Penyidik menduga SA memurnikan emas menggunakan merkuri. Ia juga mengoperasikan alat bernama glundung untuk mengolah material menjadi emas mentah atau jendil.

SA mengaku kepada penyidik telah menjalankan aktivitas pengolahan emas ilegal sejak 2024. Polisi menduga pelaku menjalankan aktivitas tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan polisi menangkap SA karena melakukan pengolahan dan pemurnian emas ilegal.

“Kami juga menangkap satu orang pelaku atas nama SA, umur 46 tahun, warga Kecamatan Leuwiliang. Yang bersangkutan melakukan pengolahan dan pemurnian emas ilegal,” kata Wikha.

Polisi menjerat SA dengan ketentuan pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

SA terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda kategori VIII.

(edy)

Baca Juga  Saka Yusuf Rahmadani Ukir Prestasi di MilkLife Archery Challenge Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *