DJ Ternama Dilaporkan, Kerugian Korban Disebut Capai Rp200 Juta

0
IMG-20260804-WA0091

Advokat Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menunjukkan bukti laporan kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan peralatan kamera profesional yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

MGSTV.CO.ID, BOGOR – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang disc jockey (DJ) berinisial SV (32) mencuat di Kota Bogor.

Seorang pengusaha penyewaan kamera profesional berinisial ACM melaporkan SV dan suaminya, IS (40), ke Polresta Bogor Kota setelah peralatan kamera yang disewa sejak Oktober 2025 tak kunjung dikembalikan.

Akibat kejadian tersebut, ACM mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, peristiwa itu bermula pada 29 Oktober 2025. Saat itu, SV bersama suaminya menyewa satu unit kamera Sony A7 III beserta sejumlah perlengkapan pendukung untuk kebutuhan kegiatan hiburan.

Barang yang disewa meliputi satu unit kamera, dua lensa, charger, dua baterai, pelindung silikon, serta tas kamera. Kesepakatan sewa disebut hanya berlangsung selama satu hari.

Namun setelah masa sewa berakhir, peralatan tersebut tidak pernah kembali ke tangan pemiliknya.

Menurut kuasa hukum ACM, selama berbulan-bulan kliennya berupaya meminta pengembalian barang. Akan tetapi, berbagai alasan yang disampaikan pihak penyewa dinilai tidak memberikan kepastian.

Salah satu alasan yang diterima korban adalah pernyataan bahwa peralatan kamera tersebut hilang saat berada di sebuah kafe di wilayah Depok.

Merasa dirugikan, ACM akhirnya memilih membawa persoalan itu ke ranah hukum. Pada 4 Agustus 2026, laporan resmi diajukan ke Polresta Bogor Kota.

Ketua tim kuasa hukum ACM, Advokat Rd. Anggi Triana Ismail, SH, mengatakan laporan telah diterima dengan nomor LP/B/556/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 4 Agustus 2026.

“Kami telah melaporkan saudari SV dan saudara IS atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini kami menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian,” kata Anggi, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga  Farida Felix Ibu Kandung Abraham, Pembunuh Satpam Di Lawanggintung Kota Bogor Momohon Maaf

Selain menempuh jalur pidana, korban juga menyiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong.

Gugatan tersebut akan diajukan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Menurut Anggi, langkah itu ditempuh untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami kliennya akibat tidak dikembalikannya peralatan kamera yang disewa.

Hingga berita ini diterbitkan, SV maupun IS belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang dilaporkan guna mendapatkan informasi yang berimbang. (Edwin S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *