FKMS Desak UPTD Bina Marga, Transparansi 30 ASN Diduga Terlibat Judol

0

mgstv.co.id, Sukabumi – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Sukabumi (FKMS) lakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi, Selasa (14/7/2026).

Aksi mahasiswa ini mempertanyakan sekitar 30 oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan UPTD diduga terindikasi terlibat judi online. Mereka meminta data 30 oknum ASN UPTD tersebut serta tuntutan langkah hukum terhadap ASN yang namanya masuk dalam daftar data diterima oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Namun, pihak UPTD Bina Marga harus menempuh langkah prosedur menyerahkan identitas pegawai yang dimaksud.

Sekretaris FKMS, M. Tibyan mengatakan, aksi mahasiswa untuk dugaan adanya keterlibatan ASN praktik judi onlineĀ  masuk dalam daftar tersebut, tetapi pihak UPTD menolak memberikan data identitasnya.

“Kami datang ke sini ingin menanyakan apakah Dinas Bina Marga UPTD II ini ada yang terdata ataupun terduga. Ternyata mereka jawabannya ada. Namun sangat disayangkan juga, mereka tidak bisa memberi data kepegawaiannya. Kami sangat menyayangkan, “Kata Tibyan kepada media, Selasa (14/07/2026).

Tabyan menyebutkan, pihak UPTD mengakui puluhan ASN diduga terindikasi tersandung judi online, meski tidak bersedia menyampaikan nama-nama pegawai tersebut.

“Cuma mereka tidak bisa memberikan nama-namanya. Tapi mereka mengakui ada puluhan ASN yang terindikasi bermain judi online, “Sebutnya.

Pihak FKMS mengancam membawa masalah ini ke Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk meminta lakukan pengawasan dan evaluasi dalam penanganan kasus tersebut

“Kita akan bawa ke Inspektorat. Kita akan langsung mengawasi, kita langsung mengevaluasi.,” tegasnya.

Menurut Tibyan, dugaan keterlibatan sejumlah ASN dalam praktek judi online berpotensi akan berdampak buruk dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Baca Juga  Kader Ormas PP Kota Sukabumi Wajib Donor Darah Rutin

“Saya rasa integritasnya itu tidak ada, bahkan yang dilarang oleh konstitusi, apalagi berbicara masalah judol yang dilarang konstitusi, apalagi ini ASN, “Menurutnya.

Terkait dugaan penggunaan uang negara dalam aktivitas judi online, Tibyan menjelaskan, berdasarkan kajian internal FKMS, nilai transaksi diduga digunakan untuk judi online di lingkungan UPTD BMPR II mendekati Rp800 juta.

“Tapi menurut kajian kami uang yang diduga digunakan untuk judol itu hampir mencapai Rp800 juta di sini saja, dan menurut saya uang segitu enggak mungkin uang pribadi,” katanya.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi, Dola Adrena membenarkan pihaknya, telah menerima data dari Inspektorat mengenai ASN yang diduga terindikasi terlibat judi online berdasarkan data yang diterima dari Inspektorat terkait ASN yang terlibat judi online.

“Untuk jumlahnya ada sekitar 30 orang, statusnya ASN campur, ada PPPK juga,” kata Dola.

Namun, pihaknya tidak mengetahui asal-usul sumber angka Rp800 juta yang disampaikan mahasiswa dana yang digunakan para ASN tersebut untuk bermain judol

“Saya pun tidak mengetahui uang yang mereka pakai itu uang apa, uang dari mana. Saya tidak mengetahui,” ujarnya.

Dola memastikan, seluruh ASN yang tercantum namanya terdaftar tersebut, masih aktif bertugas. Adapun mengenai sanksi, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak yang berwenang.

“Mereka masih berdinas. Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka nanti, kami juga masih menunggu. Kami juga tidak membela yang bersangkutan,” katanya.

Dola menambahkan, pihak UPTD akan mengawal kasus ini, dan telah berulang kali mengingatkan seluruh pegawai agar tidak terlibat dalam praktik judi online. Namun pendataan dilakukan melalui sistem yang dimiliki instansi berwenang, sehingga UPTD hanya menerima hasil pendataan tersebut.

Baca Juga  P3dw Kabupaten Sukabumi Tindak Pelanggar Pajak di Kecamatan Palabuhanratu

“Kami dari awal, semenjak ada imbauan untuk menjauhi dan melarang melakukan judi online, sudah menyampaikan kepada teman-teman semua untuk tidak melakukan judi online. Tapi kemudian kami mendapat daftar itu. Mereka yang punya sistem yang menangkap, bukan kita. Artinya kita menerima data itu, “Pungkasnya. (Iqbal Bakar).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *