Lima Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Cileungsi, Akui Curi 15 Motor dalam Sebulan

0
Lima Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Cileungsi, Akui Curi 15 Motor dalam Sebulan

Lima Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Cileungsi, Akui Curi 15 Motor dalam Sebulan

MGSTV.CO.ID, CILEUNGSI, KAB BOGOR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah satu terduga pelaku yang disebut berperan sebagai eksekutor mengaku telah mencuri sekitar 15 sepeda motor dalam kurun waktu satu bulan.

Petugas menangkap kelima terduga pelaku saat menggerebek sebuah rumah kontrakan di wilayah Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga para terduga pelaku menjalankan aksi pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Cileungsi. Beberapa lokasi yang masuk dalam penyelidikan antara lain Perumahan Griya Alam Sentosa, Metland, Desa Limusnunggal, dan Pasir Angin.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengidentifikasi peran berbeda dari masing-masing terduga pelaku. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi kunci letter T, kunci magnet, empat bilah golok, alat isap sabu, serta sejumlah sepeda motor.

Saat ini, polisi menahan kelima terduga pelaku di Polsek Cileungsi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.

Selain itu, polisi mendalami dugaan rangkaian pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Cileungsi dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membantu aparat kepolisian mengungkap kasus curanmor lainnya di Kabupaten Bogor sekaligus meningkatkan keamanan masyarakat.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan peran masing-masing terduga pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.

(Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *