Siapa Mengizinkan? Proyek Toko Modern di Kawasan Moratorium Jadi Sorotan

0
IMG-20261007-WA0003

Bangunan yang diduga akan digunakan sebagai toko modern di Jalan Raya Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga yang mempertanyakan status perizinan serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku di wilayah tersebut. (Foto: Istimewa)

MGSTV.CO.ID, BOGOR – Pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan digunakan sebagai toko modern di Jalan Raya Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, menuai sorotan.

Proyek yang berada di tepi jalan nasional tersebut dipertanyakan lantaran diduga berdiri di wilayah yang masuk kawasan moratorium perizinan pertokoan modern.

Sorotan muncul karena hingga saat ini tidak terlihat adanya informasi publik terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun keterangan lain yang menjelaskan status perizinan bangunan tersebut.

Di sisi lain, pembangunan terus berjalan meski keberadaan toko modern di wilayah Kecamatan Ciawi disebut dibatasi melalui regulasi daerah.

Agung Ramadhan, pemuda yang tinggal di sekitar lokasi, mempertanyakan sikap Pemerintah Desa Pandansari dan Kecamatan Ciawi terhadap pembangunan tersebut.

Menurutnya, Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017 mengatur moratorium pemberian izin bagi pertokoan modern di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Ciawi.

“Jika mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017, Kecamatan Ciawi termasuk wilayah moratorium. Karena itu, publik berhak mengetahui dasar perizinan pembangunan yang diduga akan digunakan sebagai toko modern tersebut,” kata Agung.

Ia mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada aparatur Pemerintah Desa Pandansari. Namun, hingga kini dirinya belum memperoleh jawaban yang dianggap memadai. Yang terjadi justru pihak yang disebut memiliki kepentingan terhadap pembangunan tersebut menghubunginya untuk meminta pertemuan.

“Saya meminta klarifikasi kepada pemerintah desa sebagai pihak yang memiliki kewenangan di wilayahnya. Namun yang menghubungi justru pihak swasta yang berkepentingan dengan pembangunan tersebut,” ujarnya.

Agung juga menyoroti adanya pembangunan serupa di sepanjang koridor Jalan Raya Gadog-Puncak.

Salah satunya berada di kawasan yang berhadapan dengan SD Negeri 1 Gadog dan berdampingan dengan sejumlah toko modern yang telah lebih dahulu beroperasi.

Baca Juga  Junaidi Samsudin Nobar Kemenangan Timnas Indonesia

Menurutnya, apabila tidak ada penjelasan terbuka maupun langkah tegas dari Pemerintah Kecamatan Ciawi terkait persoalan tersebut, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Selain menyampaikan surat kepada Camat Ciawi, ia juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang membidangi pemerintahan dan perizinan.

Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pembiaran terhadap aktivitas yang diduga bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Pandansari maupun Pemerintah Kecamatan Ciawi terkait status perizinan dan peruntukan bangunan yang sedang dibangun tersebut.

Editor : Edwin S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *