MGSTV-KABUPATEN BOGOR Polres bogor melalui unit resmob satreskrim dan unit reskrim polsek gunung putri, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau curas yang terjadi di perumahan kota wisata, cluster salzburg, ciangsana, kecamatan gunung putri, pada 26 desember 2024, melibatkan enam pelaku yang berhasil membawa kabur satu unit mobil mitsubishi pajero hitam. Kapolsek gunung putri, akp aulia robby kartika putra, didampingi kasat reskrim akp teguh kumara, dan kasi humas iptu desi triana, mengungkapkan awal kejadian para pelaku yang berniat untuk mengincar rumah kosong dan menyasar ke rumah korban yang terlihat digembok dari luar. Setelah merusak gembok dan mencongkel pintu, tiga pelaku masuk ke dalam rumah, sementara tiga lainnya berjaga di luar, para pelaku melakukan aksinya dan berhasil masuk kedalam kamar rumah yang diketahui ada brankas. Ketika sedang melakukan aksinya, pemilik rumah yang berada di lantai dua, mendengar suara langsung turun kebawah dan pelaku mengancam korban hingga disekap di kamar rumahnya. Saat melakukan aksinya para pelaku tidak berhasil membongkar brankas kemudian mengambil kunci mobil dan membawa kabur kendaraan yang terparkir di depan rumah dalam garasi, sementara korban disekap dalam kamar.
Dari enam pelaku, empat di antaranya berhasil ditangkap, pelaku dengan inisial da, berperan sebagai sopir kendaraan curian ditangkap di jakarta, sementara hs, otak utama, n dan za berperan sebagai pengawas diluar rumah yang berhasil ditangkap di palembang, sumatera selatan, dan dua pelaku lainnya/ berinisial f dan r masih diburu polisi. Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, kunci mobil dan satu unit mobil mitsubishi pajero warna hitam dan satu unit mobil pelaku.
‘’sore hari ini terima kasih ya rekan rekan sudah berkenan hadir dalam kondisi yang hujan ini sudah menyampatkan waktu untuk hadir di mabes ini kasus pencurian dan kekerasan jadi kejadian ini terjadi pada 26 desember 2024 sekitar pukur 17-00’’ akp aulia robby kartika putra, kapolsek
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
MGSTV-suhanda abrizi
baca juga :
Sman 1 Kota Sukabumi Gelar Seminar,Hadirkan Para Alumni Sukses
tonton juga :