MGSTV-KABUPATEN BOGOR Satreskrim polres bogor bersama polsek gunung putri berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di perumahan kota wisata cibubur , desa ciangsana, kecamatan gunung putri, kabupaten bogor. Yang berhasil membawa kabur satu unit mobil pajero dan sejumlah uang serta perhiasan , serta menyekap penghuni rumah. Inilah mobil pajero yang sempat di bawa kabur para pelaku , yang berhasil di sita dari pelaku pencurian dengan kekerasan , yang terjadi di perumahan kota wisata cibubur cluster salzburg , desa ciangsana, kecamatan gunung putri, kabupaten bogor. Yang terjadi pada 26 desember 2024 lalu. Tidak hanya mengamankan mobil tersebut , satreskrim polres bogor bersama polsek gunung putri , juga berhasil meringkus empat orang dari enam pelaku pencurian dengan kekerasan yang membawa kabur mobil dan sejumlah uang serta perhiasan , dan dalam kejadian tersebut pelaku juga menyekap penghuni rumah , dengan menguncinya di dalam kamar. Adapun para pelaku melakukan aksinya saat rumah korban yang disasarnya dalam keadaan kosong yang digembok dari luar, dan membongkar gembok tersebut , kemudian para pelaku masuk untuk mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah , serta membawa lari mobil pajero yang terparkir di rumah tersebut.
Kempat dari pelaku yang berhasil di ringkus polisi diantaranya, da di tangkap di daerah jakarta , sedangkan hs , n , dan za ditangkap di daerah palembang , sumatera selatan. Dan dua pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas.
”Keadaan tkp di gembok di luar sehingga menuju kepagar rumah sehingga merusak pagar rumah lalu menuju pintu depan
Sedangkan tiga orang pelaku lain nya mengawasi keadaan di dalam mobil pelaku yang mana masuk ke dalam rumah kemudian menuju kamar utama terdapat berangkas yang oleh pelaku berusaha di buka paksa dan di congkel menggunakan linggis akan tetapi pada saat pelaku membukan berangkas di ketahui oleh saksi yang berada di luar rumah’’akp aulia robby kartika putra, kapolsek gunung putri
Atas perbuatannya , keempat pelaku saat ini mendekam di sel tahanan polres bogor , dengan dijerat pasal 365 ayat 2 kuhp , dan di ancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara itu dimas pemilik mobil , atas tertangkapnya pelaku pencurian yang membawa kabur kendaraan miliknya. Mengucapkan trimakasih pada pihak kepolisian polres bogor dan polsek gunung putri , yang telah mengukap kasus tersebut.
‘’saya selaku pemilik mobil mengucapkan terimakasih yang sebesar besar nya dari hari kejadian kami banyak di bantu oleh polsek gunung putri pak pak kapolsek jajarannya sudah luar biasa melakukan pengejaran dan juga responsip pada aduan berada kami juga terima kasih kepada polres kabupaten bogor yang sudah membantu membeck up pelaksaan kegiatan pengejaran ini mudah mudahan ke depan nya polsek gunung putri polres kabupaten bogor bisa terus sukses’’ dimas, pemilik mobil
MGSTV-edi junaedi