MGSTV

SPIRIT OF SUNDA

Dinamika News

Kecelakaan Maut Usai Pulang Kelabing Tahun Baru

MGSTV-PEKANBARU RIAU Tragedi memilukan terjadi di jalan hangtuah, pekanbaru, riau,i mana sebuah mobil toyota calya menabrak satu keluarga hingga tewas. sopir kendaraan tersebut, seorang pria berinisial ar, diduga dalam pengaruh minuman keras dan sabu saat mengemudi. sosok kekasih ar, perempuan asal sukabumi pun turut menarik perhatian publik. Kecelakaan maut terjadi di jalan hangtuah, pekanbaru, riau, ketika sebuah mobil toyota calya menabrak satu keluarga yang mengendarai sepeda motor. insiden tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. sopir mobil, antoni romansyah (44), diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan sabu saat mengemudi.

Di dalam mobil, turut serta kekasihnya, lidia ristiawati putri (25), asal sukabumi, jawa barat, serta seorang teman bernama deni (30). lidia terlihat tak kuasa menahan tangis ketika diperiksa polisi. ia mengaku tidak menyadari bagaimana kecelakaan itu terjadi karena fokus berbicara dengan anaknya melalui telepon pada saat insiden berlangsung.

Antoni, pria asal palembang, sumatera selatan, diketahui sempat berhenti di kota asalnya untuk mengonsumsi sabu sebelum melanjutkan perjalanan menuju batam. ketika tiba di pekanbaru, pasangan ini merayakan malam pergantian tahun di sebuah tempat hiburan malam. namun, dalam perjalanan kembali ke penginapan, mobil yang dikemudikan antoni menabrak sepeda motor hingga menewaskan satu keluarga di lokasi kejadian. Kapolresta pekanbaru kombes jeki rahmat mustika mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 1 januari 2025 sekitar pukul 06.30 mereka menuju ke batam kemudian terjadi laka lantas.

Akibat perbuatannya, antoni kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal 311 ayat (5) undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Sementara itu, lidia masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang, meskipun ia tidak terlibat langsung dalam mengemudi.

“pada hari rabu tanggal 1 januari 2025 sekitar pukul 0 30 tempat kejadian nya di jalan hang tuah ujung depan tenik siaga kecamatan taman raya kota pecan baru untuk tersangka nya atas nama saudara af korban nya atas nama sodara anton sujarwo meeninggal dunia kemudian aditiya afridiyo meeninggal dunia dan sodari afriyanti meeninggal dunia pasal yang di kenakan untuk langkah langkah nya adalah pasal 3 11 ayat 5 dan pasal 30 ayat 4 undang undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas liputan jalan dengan ancaman hukuman sebanyak 12 tahun “ jeki rahmat mustika, kapolresta pekanbaru kombes

Dari pekanbaru, riau tim liputan-mgstv

Bocah Kelas Dua SD di Sukaraja, Menjadi Korban Rudapaksa

PELAKU BULLYING SMAN SUKAMAKMUR TERANCAM 15 TAHUN PENJARA

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *