MGSTV

SPIRIT OF SUNDA

Kab. Bogor

Bocah Kelas Dua SD di Sukaraja, Menjadi Korban Rudapaksa

Mgstv-sukaraja, kab. Bogor Seorang anak perempuan dibawah umur di bogor jawa barat di duga menjadi korban rudakpaksa oleh tetangganya sendiri, setelah di lakukan visum keluarga korban melaporkan ke polres bogor, kasus tersebut sudah di tanggani oleh unit ppa polres bogor.

Vidio amatir milik warga terjadinya adu mulut antara keluarga korban rudapaksa dengan keluarga pelaku, di kampung kebon rumput, desa pasir jambu kecamatan sukaraja kabupaten bogor, keluarga korban mencurigai adanya kekerasan seksual pada anaknya berisial oc bocah 10 tahun mengalami sakit di bagian alat vitalnya oleh asep 40 tahun pelaku yang menjadi tetangganya sendiri.

Dari keterangan kakak korban, oc di ajak main oleh asep yang duga sebagai pelaku ke rumahnya lalu melakukan aksi bejadnya di kamarnya, demi aksi rudapaksanya tidak di ketahui orang lain, asep mengajak oc jalan jalan sekitar setu vila bogor indah.

Merasa kawatir anaknya belum pulang hingga menjelang malam ibu bocah korban mencari kerumah pelaku dan alhasil anaknya dalam keadaan menangis dan kesakitan di bagian kelaminnya, mencurigai ada kekerasan seksual orang tua korban melakukan visum dan hasilnya positif ada luka di dalam alat kelaminnya.

Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke polres bogor guna penyelidikan lebih lanjut.


“ pihak keluarga sebelumnya hampir ga tau anaknya ada di mana, dan kita juga mencarinya karena posisinya sudah sore dan harusnya sudah pulang. Setiba itu ada anaknya dan ga berani pulang karena ada rasa ketakutan. Dan ada keponakan saya yang mungkin dekat dengan dengan ade saya, dan ade saya jujur ke keponakan saya langsung meluk posisinya, menceritakan bahwa dia sudah di lecehkan oleh tetangga saya. “ ridwan, kakak kandung korban.


“ penerapan pasalnya kami terapkan di pasal 80 UUD 35 tahun 2014 terkait pelindungan anak, dan biasanya kita lihat dulu hasil visumnya seperti apa. luka ringan, sedang, atau berat dengan ancaman maksimal 15 tahun minimal 10 tahun penjara. “ ipda ndaray cahaya diana, kanit ppa polres bogor.

Kasus rudakpaksa terhadap anak di bawah umur kini di tanggani unit ppa polres bogor guna penyelidikan lebih lanjut, keluarga berharap kepada aparat penegak hukum pelaku di adili seadil adilnya sesuai proses yang berlaku.

Mgstv-Sukaraja Kabupaten Bogor.

 

Petugas Kesulitan Mengevakuasi Minibus, Terjun Ke Dalam Jurang

Suami Siram Istri Gunakan Air Keras

Polres Sukabumi Kota Tangani 1 065 Berbagai Kasus Tahun 2024

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *