Mgstv-Jakarta, Mulai 1 Januari 2025 Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif PPN 12 persen hal itu disampaikan langsung presiden Prabowo Subianto dalam keterangan pers di Istana Negara 31/12/2024 sore. didampingi menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Langkah ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam oleh Kementerian Keuangan bersama lembaga terkait, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan global.
Presiden menegaskan bahwa kenaikan PPN ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan mendukung program-program prioritas pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, selain itu kenaikan Ppn 12 persen merupakan amanah UU No 7 Tahun 2021 tetang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR pada tahun 2021. Yang memutuskan kenaikan dilakukan secara bertahap, dari 10 persen ke 11 persen mulai 1 april 2022, kemudian 11persen ke 12 persen 1 Januari 2025, Kenaikan secara bertahap dilakukan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masayarakat terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Sodara sodara sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin dan pemerintah terdahulu, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli masyarakat serta mendorong pemerataan ekonomi” pungkas presiden prabowo
Pemerintah berkomitmen kebijakan itu sejatinya akan selalu berpihak kepada rakyat banyak dan kepentingan nasional, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah memutuskan kenaikan Ppn dari 11 persen ke 12 persen hanya di kenakan pada barang dan jasa mewah,. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena ppn barang mewah yang di konsumsi oleh masyarakat mampu, contoh pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah dengan nilai di atas golongan menengah.
Untuk barang jasa yang tidak tergolong kedalam barang jasa mewah akan tetap diberlakukan dengan tarif 11 persen, barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini di berikan fasilitas pembebasan atau nol persen masih tetap berlaku dengan tidak di kenakan kenaikan pajak 12 persen
Selain itu pemerintah berkomitmen memberi paket stimulus senilai 38.6 trilyun, untuk bantuan beras 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg/ bulan, Diskon 50 %, Pelanggan listrik dengan daya maksimal 2200 volt, Pembiayaan indutri padat karya, insetif pph pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan 10 juta/bulan, bebas pph bagi UMKM ber-Omset kurang dari 500 jt pertahun.
Mgstv
Baca Juga :
KemenLH/BPLH Sampaikan Point Penting Terkait Bahaya Polusi Plastik di Forum INC-5 Korea Selatan
PHRI Gelar Puncak Fest di Hotel Mars, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor
Tonton Juga :