Mgstv-kota bogor komnas perempuan, belakangan banyak menyoroti kasus pembunuhan terhadap perempuan atau femisida. keberpihakan aparat penegak hukum dinilai masih belum terlalu baik, dan seringkali menganggap kasus femisida adalah perkara kriminal biasa.
dalam kegiatan 16 hari kampanye hari anti kekerasan terhadap perempuan di bogor, komisi anti kekerasan terhadap perempuan atau komnas perempuan banyak menyoroti kasus pembunuhan terhadap perempuan atau femisida. bahkan sepanjang 2020 hingga 2023 dinilai cukup memprihatinkan, dimana tercatat ada sebanyak 798 kasus.
dihadapan sejumlah awak media, komisioner komnas perempuan veryanto sitohang menilai, saat ini keberpihakan aparat penegak hukum terhadap kasus femisida masih belum terlalu baik. aparat penegak hukum seringkali menganggap bahwa kasus tersebut merupakan kriminal biasa.
padahal menurutnya, kasus femisida merupakan puncak kekerasan terhadap perempuan, sehingga dikategorikan sebagai kejahatan extra ordinary. karenanya veryanto berharap, aparat penegak hukum, dan masyarakat, termasuk media, dapat lebih mengenali ciri dan modus femisida sehingga tidak lagi menganggap bahwa kasus ini adalah kriminal biasa.
“ ya salah satu komnas perempuan adalah kasus-kasus femisida yang makin banyak, kami melihat bahwa keberpihakan hukum belum terlalu baik terhadap kasus-kasus femisida ini, sering di anggap kasus femisida ini di anggap kasus kriminal biasa padahal memiliki dimensi yang berbeda. Femisida sering kali di awali dengan kekerasan yang di tunjukan pada perempuan. Dan kasus ini tidak boleh di anggap sebelah mata dan harus serius di tangani. ” veryanto, komisioner komnas perempuan.
Meski belum ada peraturan khusus terkait femisuda, namun komnas perempuan akan terus mendorong aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan peraturan yang ada seperti KUH pidana, undang undang kdrt dan kekerasan seksual, sehingga para pelaku pemisida dapat diganjar dengan hukuman seberat-beratnya.
Mgstv-kota bogor.
Baca juga :
relawan sahajo, salurkan bantuan untuk korban banjir sukabumi
Tonton juga :