MGSTV-KABUPATEN SUKABUMI Diduga dua kali coblos di pemilihan kepala daerah pada 27 november 2024 lalu, kpu kabupaten sukabumi, gelar pemilihan suara ulang atau psu di kecamatan sukabumi, kabupaten sukabumi, jawa barat. Diduga mencoblos dua kali di pemilihan kepala daerah pada 27 november 2024 lalu, komisi pemilihan umum kabupaten sukabumi, terpaksa menggelar pemilihan suara ulang di tempat pemungutan suara 05, desa warnasari, kecamatan sukabumi, kabupaten sukabumi, pada minggu, 1 desember 2024.
Ketua kpu kabupaten sukabumi, kasmin belle mengatakan, pemilihan suara ulang dilaksanakan, lantaran seorang warga berinisial ar, usia 66 tahun, mendapatkan surat undangan pencoblosan dua kali.
Terungkapnya kasus ini oleh petugas tps, disebabkan pemberian suara memiliki dua nomor induk kependudukan berbeda. kesalahan tersebut disebabkan dua data kependudukan a.r, hanya beda satu huruf dan membuat munculnya dua surat undangan pemberi suara. selain itu pihak kpu kabupaten sukabumi, akan berkoordinasi dengan dinas kependudukan kabupaten sukabumi.
“seperti normal pada biasanya, tapi pada saat keluar diminta lagi untuk coblos ke dua kali nya. sehingga ditemukan ada indikasi satu nama mencoblos dua kali suaranya untuk gubernur dua lembar dan untuk bupati dua lembar”kasmin belle, ketua kpu kabupaten sukabumi
MGSTV-iqbal bakar
baca juga :
tonton juga :