ANTISIPASI KERAWANAN PUNGUT HITUNG, BAWASLU KOTA BOGOR PETAKAN 23 INDIKATOR POTENSI TPS RAWAN
MGSTV-KOTA BOGOR Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor petakan potensi Tempat
Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi
gangguan,hambatan di TPS pada hari pemungutan suara Hasilnya terdapat 4 indikator TPS
rawan yang paling banyak terjadi, 8 indikator yang banyak terjadi, dan 11 indikator yang tidak
banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
baca juga :
WARGA GERUDUK KANTOR DESA TUNTUT TRANPARANSI ANGGARAN JALAN DESA CIPETIR KADUDAMPIT KABUPATEN SUKABUMI
SIAPKAN KOTAK KHUSUS,DILLA NURDIAN SERAP ASPIRASI WARGA KABUPATEN SUKABUMI
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 23 indikator, diambil dari
sedikitnya 68 kelurahan di 6 Kecamatanyang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10 s.d 15 November
2024.
Kesatu: Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak
pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar
domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan,
dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua: keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau
penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
Ketiga: politik uang.
Keempat: politsasi SARA.
Kelima: netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan, atau
Perangkat Desa).
Keenam: logistik (riwayat kerusakan, kekurangan, kelebihan, dan, atau
keterlambatan).
Ketujuh: lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat
dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, dekat dengan rumah Paslon, posko tim
kampanye, dan, atau lokasi khusus).
Kedelapan: jaringan listrik dan internet.
Hasilnya sebagai
berikut :
4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
1) 380 TPS yang terdapat Pemilih Disabilitas
2) 349 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
3) 240 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
4) 141 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya
bertugas.
TPS RAWAN
8 (Delapan) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1) 69 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK)
2) 37 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
3) 35 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu.
4) 25 TPS Terdapat Riwayat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye
dan masa tenang di sekitar lokasi TPS;
5) 15 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa)
6) 11 Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada
saat Pemilu,pemilihan;
7) 10 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
8) 10 TPS yang terdapat riwayat menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan?
(Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem
Noken
TPS RAWAN
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kota Bogor, KPU Kota Bogor,
Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan
seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar
tanpa gangguan yang menghambat Pemilu Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat
dan pengawas partisipatif, dan
5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses
masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik
Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta
akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kota Bogor merekomendasikan KPU Kota
Bogor untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak
hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan
terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas,
kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi
logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran,
kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai
ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan
penggunaan hak pilih secara akurat
MGSTV
tonton juga :
WARGA GERUDUK KANTOR DESA TUNTUT TRANPARANSI ANGGARAN JALAN
LUAPAN SUNGAI CIKASO TERJANG JEMBATAN BAMBU DARURAT
TONTON JUGA