MGSTV-KOTA SUKABUMI Dua dari enam terduga pelaku dpo kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap komunitas vespa di kota sukabumi, yang terjadi pada mingu dini hari, 27 oktober 2024 lalu, diringkus oleh sat reskrim polres sukabumi kota, ditempat persembunyiannya.
Inilah kedua dari enam terduga pelaku utama penyerengan dan penganiayaan terhadap komunitas vespa, digiring oleh sat reskrim polres sukabumi kota, jawa barat.
baca juga :
DIDUGA PUNGLI KEGIATAN DIKLAT GURU SD SWASTA , P2KP DEMO KANTOR DISDIK
13 KECAMATAN CIAMPEA MENDAPATKAN BANTUAN SEPEDA MOTOR
Kedua terduga pelaku yaitu berinisial fp 28 tahun, ps 24 tahun, merupakan daftar pencarian orang atau dpo polres sukabumi, diamankan setelah enam rekannya terlebih dahulu diciduk, usai melakukan penyerangan terhadap komunitas vespa, yang terjadi pada minggu dini hari ,27 oktober 2024 lalu.
Kapores sukabumi kota, akbp. Rita suwadi mengatakan, terduga pelaku fp merupakan residivisi kasus pembunuhan, yang bebas tiga tahun lalu. tersangka diamanakn di kampung kibitay, kelurahan sindangsari, kecamatan lembursitu, kota sukabumi. sementara pf, diamankan di kampung cibolang, desa mangkalaya, kecamatan gunungguruh, kabupaten sukabumi.
Sementara itu, empat rekannya masih ditetapkan sebagai dpo kepolisian. selain mengamankan terduga pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pecahan botol menuman keras dan helm.
“sedangkan 4 ke 2 pelaku lainya yang telah teridentipikasi telah kita tetapkan sebagai dpo adapun modus operatin yang di lakukan yaitu ke 2 terduga pelaku bersama sama dengan 4 pelaku terduga lainya melakukan pemukulan secara bersama sama dengan menggunakan tangan kosong helm dan botol minuman keras “akbp. Rita suwadi, kapolres sukabumi
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam hukuman diatas 7 tahun penjara.
MGSTV-iqbal bakar
tonton juga :