MGSTV-KABUPATEN SUKABUMI Dipicu pembagian tidak adil dalam warisan, seorang kakak tega aniyaya adik kandung, di desa citarik kecamatan palabuhanratu, kabupaten sukabumi. bahkan pelaku tega fitnah koraban yang merupakan adik kandungnya sebagai dukun santet.
Sebuah video singkat yang meresahkan masyarakat beredar di aplikasi perpesanan whatsapp. dalam video berdurasi 17 detik tersebut, memperlihatkan seorang perempuan dijerat dengan tali tambang dibagian lehernya.
baca juga :
Tiga Rumah Rusak Ringan, Terdampak Ledakan Logam Mulia Meledak
Thm Menjamur Di Dua Raja, Petugas Gabungan Sidak Ke Lokasi
Berbekal informasi dari masyarakat, kurang dari dua puluh empat jam, polisi berhasil menangkap terduga pelaku dalam video tersebut, yang kemudian diamankan ke polsek palabuhanratu, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan.
Kapolres sukabumi, ajun komisaris besar polisi samian menjelaskan, berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berisial s 58 tahun, warga kampung legokloa, desa citarik, kecamatan palabuhanratu, kabupaten sukabumi, pada rabu 25 september 2024.
Penganiayaan dan fitnah dukun santet terhadap korban e-s tersebut diduga dipicu pembagian warisan berupa sejumlah uang hasil penjualan tanah, hal itu memicu pelaku s melakukan fitnah dan menganiaya korban, yang sempat viral jagat sosial media.
Penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban saat menumpang angkot, saat itu, leher korban tiba-tiba dijerat pelaku menggunakan tali tambang kemudian dipaksa ke luar dari angkot, hingga korban mengalami luka memar di bagian leher dan wajah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dan 2 k-u-h-pidana. tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun, serta pasal 310 ayat 1 dan 2 k-u-h-pidana tentang sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh atau fitnah, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
“diawali adanya selisih paham mengenai pembagian polres atau kartap sehingga memn,munculkan perselisihan berdampak dan akhirnya munculah peristiwa penganiyayaan dan fitnah dimana pelaku ini sebagian karakter sedangkan korban korban nya adalah adik adiknya dan adik iparnya pelaku korban ada 3 dua perempuan dan satu adik iparnya dimana kejadianya di salah satu angkot di palabuan ratu korban ditarik dengan tambang atau tali dipaksa keluar kemudian selain itu juga korban terdampak mengalami penganiyayaan ternyata korban pertama di tembak tulisan iya mengatakan bahwasaanya korban adalah tukang teluh” akbp samian, kapolres sukabumi
MGSTV-Indra Sopyan
tonton juga :