MGSTV-KOTA SUKABUMI Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan kampanye masing-masing pasangan calon, kpu kota sukabumi mengundang tim penghubung dari setiap, pasangan calon untuk berkoordinasi terkait pembatasan dana kampanye, sesuai dengan pkpu nomor 14 tahun 2024.
Kpu kota sukabumi mengadakan rapat koordinasi dengan tim penghubung dari setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, guna memastikan pembatasan dana kampanye yang sesuai dengan pkpu nomor 14 tahun 2024 dapat diterapkan dengan baik.
baca juga :
Tiga Rumah Di Sukamanis Ludes Terbakar
sebelum memasuki masa kampanye, panwaslu surade tertibkan apk
Rapat tersebut juga dihadiri oleh badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah (bpkpd) kota sukabumi, yang bertujuan untuk mendiskusikan standar biaya daerah dalam penyelenggaraan kampanye, standar biaya ini akan menjadi acuan bagi masing-masing pasangan calon dalam mengelola anggaran kampanye, khususnya dalam kegiatan-kegiatan yang disepakati oleh ketiga pasangan calon.
“kami menyepakati dari ketiga pasangan calon untuk menentukan standar biyaya daerah untuk masing masing kegiatan hususnya kegiatan rapat umum pertemuan terbatas kemudian tatap muka kami tentukan tentang kesepakatan standar biaya yang digunakan kesenggelaraan kegiatan –kegiatan tersebut dan kami mendiskusikan tentang penentuan terkait dengan kegiatan jumlah peserta dan lain-lain “ dikrilah, kordiv. Teknis kpu kota sukabumi
Diharapkan hasil dari rapat koordinasi ini bisa menjadi pedoman bagi masing-masing pasangan calon dalam mengelola dana kampanye, terutama terkait dengan kegiatan-kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan ke depannya.
MGSTV-tim liputan mgstv
tonton juga :