MGSTV

SPIRIT OF SUNDA

Dinamika News

KPU Kota Sukabumi Resmi Tetapkan 3, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Sukabumi di Perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2024.

MGSTV-KOTA SUKABUMI KPU Kota Sukabumi Resmi Tetapkan 3 (Tiga) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Sukabumi di Perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Sukabumi, 22 September 2024 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi melalui pengumuman Nomor 594/PL.02.3-Pu/3272/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024 resmi menetapkan 3 (Tiga) pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Bertempat di kantor KPU Kota Sukabumi.

baca juga : 

KPU Kab. Sukabumi gelar rapat rekapitulasi DPSH dan DPT

2 Desa Mewakili Kabupaten Bogor Lomba Pkk Tingkat Provinsi

Pengumuman ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat 4 (empat) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Penetapan ini juga berdasarkan pada Berita Acara Pleno KPU Kota Sukabumi nomor 604/PL.02.3-BA/3272/2/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024. Penetapan ini di tetapkan oleh Imam Sutrisno selaku Ketua, Dikrilah, Seni Soniansih dan Siska Agustia masing-masing selaku Anggota KPU Kota Sukabumi.

Nama – nama pasangan calon diantaranya: (H. Achmad Fahmi dan H. Dida Sembada), (H. Mohamad Muraz, S.H., M.M. dan H. Andri Setiawan Hamami, S.H., M.H.), (H. Ayep Zaki dan Bobby Maulana).

Tonton juga :

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *