MGSTV

SPIRIT OF SUNDA

SUKABUMI

Korupsi ADD, Mantan Kepala Desa Ditangkap Polisi

MGSTV-KOTA SUKABUMI Seorang mantan kepala desa, di kabupaten sukabumi, jawa barat, diciduk polisi, lantaran menyelewengkan anggaran dana desa saat masih menjabat sebagai kepala desa. dana desa tersebut diselewengkan saat pencalonan kembali di pemilihan kepala desa.

Unit tindak pidana korupsi polres sukabumi kota, menangkap mantan kepala desa citamiang, kecamatan kadudampit, kabupaten sukabumi, jawa barat, berinisial as, 57 tahun, lantaran menyelewengkan anggaran dana desa tahun 2018 dan 2019, saat masih menjabat sebagai kepala desa citamiang.

baca juga :

Tiga Rumah Rusak Ringan, Terdampak Ledakan Logam Mulia Meledak

Pabrik Terbakar 7 Orang Karyawan Dilarikan Ke Rumah Sakit

Kapolres sukabumi, akbp. Rita suwadi mengatakan, dana desa diselewengkan oleh tersangka, untuk kepentingan pribadi, diantaranya digunakan untuk dana kampanye pemilihan kepala desa sebesar dua ratus juta rupiah lebih.


Terungkapnya kasus ini, usai inspektorat kabupaten sukabumi, melakukan pemeriksaan reguler tahun 2022 lalu, berupa biaya program kegiatan pembangunan rambat beton yang tidak sesuai volume fisik dan pengadaan kamera.


“baik dua ribu sembilan belas dana desa ini di gunakan di pergunakan as untuk kepentingan pribadi nya hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar dua ratus satu juta seratus sembilan puluh dua lima puluh tiga rupiah setelah melakukan upaya penyelidikan unitipidcord setreskrimpores sukabumi kota menetapkan as sebagai tersangka dan telah melakukan upaya panggilan terhadap as sebanyak dua kali” akbp. Rita suwadi, kapolres sukabumi.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.


MGSTV-iqbal bakar

tonton juga :

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *