MGSTV-KABUPATEN SUKABUMI Satuan reserse narkoba polres sukabumi, berhasil meringkus pelaku pengedar obat keras terbatas, dengan modus operandi berpura-pura menjadi dokter atau perawat, di wilayah kabupaten sukabumi. dari tangan pelaku, polisi amankan ribuan butir obat keras terbatas senilai puluhan juta rupiah.
Jajaran satuan reserse narkoba polres sukabumi, berhasil meringkus satu pelaku pengedar obat keras terbatas, dengan modus berpura-pura menjadi perawat atau dokter, yang seolah-olah memiliki keahlian farmasi.
baca juga :
Gajih Pertama Dewan Pkb Bangun Rutilahu Di Simpenan
Tumpukan Sampah Di Pinggir Jalan Jampang- Ciseeng Ganggu Pengguna Jalan
Kapolres sukabumi, ajun komisaris besar polisi samian mengatakan, selama periode agustus hingga september 2024, polres sukabumi, telah meringkus sebanyak tiga puluh empat tersangka dari dua puluh dua kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas atau okt.
Dari tiga puluh empat tersangka yang berhasil diamankan, polisi mengungkap satu tersangka, yang menggunakan modus berpura-pura sebagai dokter atau perawat, untuk menyebarkan obat keras terbatas. modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan cara main tempel, kemudian bertemu dengan konsumennya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, sebanyak 2101 butir obat keras terbatas, dengan total nilai kurang lebih 21 juta rupiah.
“jadi untuk yang berpura pura menjadi perawat atau dokter tentunya kita kenakan dengan sempat tiga na tumpuk asal satu empat lima begitu dia tampak keahlian kegiatan suatu parmasi yang tidak memenuhi standar iya dia menyebarkan obat obat terbatas itu seolah olah dia memiliki keahlian parmasi padahal tampa sertipikasi tampa keahlian yang di persaratkan tentunya ini sangat berbahaya bagi kesehatan kita baik jangka pendek bahkan jangka panjang“ akbp samian,kapolres sukabumi
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 435 junto 138 dan 436 junto 145 dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
MGSTV-Indra Sopyan
tonton juga :