MGSTV

SPIRIT OF SUNDA

Kab. Sukabumi

34 Tersangka Kasus Narkoba Di Tangkap Polisi

MGSTV-KABUPATEN SUKABUMI Dalam kurun waktu satu bulan, sebanyak 34 tersangka, dari 22 perkara kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas di diamankan jajaran kepolisian polres sukabumi.

Satuan reserse narkoba polres sukabumi, berhasil meringkus dan mengamankan 34 orang tersangka, dari 22 kasus perkara penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas dari sejumlah wilayah di kabupaten sukabumi. selasa,17 september 2024.

baca juga :

Kapolres sukabumi, ajun komisaris besar polisi samian mengatakan, selama periode agustus hingga september 2024, polres sukabumi, telah mengugkap sebanyak 22 kasus, 14 perkara penyalahgunaan narkotika dan 8 perkara penyalahgunaan obat keras terbatas.

Sementara para tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar. modus yang digunakan para tersangka yakni dengan cara main tempel, kemudian bertemu dengan para konsumennya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya sabu seberat 184 gram, 46,3 gram narkotika jenis sinte, dan 2.101 butir obat keras.

Para tersangka dikenakan pasal 114, 112, dan 111 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman setidaknya empat tahun hingga seumur hidup penjara. sedangkan untuk tersangka peredaran obat keras terbatas dikenakan pasal 435 junto 138 dan 436 junto 145 dengan ancaman sampai 12 tahun penjara.

“ baik dengan pengungkapan penyalah gunaan narkotika dengan obat terselah dimana dengan preode pertengahan agustus hingga pertengan bulan september lebih dari dua puluh delapan perkara yang kita ungkap yang terdiri empat belas perkara terkait dengan penyalah pergunaan narkotika dan delapan perkara terkait dengan penyalah gunaan obat keras terlarang kemudian dengan perkara tersebut mengungkapkan kita amankan tiga puluh empat tersangka”  AKBP samian, kapolres sukabumi

MGSTV-indra sopyan

tonton juga :

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *