MGSTV-KABUPATEN BOGOR Sebanyak seratus lima puluh anggota lsm genpar, grudug kantor kecamatan tenjo, aksi moral ini menuntut pelayanan di kecamatan tenjo dan desa bojong lebih di tingkatkan kepada masyarakat, selama ini pelayanan di nilai buruk, dan penyelesaian pembuatan akta jual beli hingga berbulan bulan tidak terselesaikan.
diduga pelayanan kepada masyarakat tenjo yang di lakukan oleh kecamatan tenjo dan desa bojong kurung baik alais buruk, sesuai dengan aduan masyarakat dan klien lsm genpar, sebanyak seratus lima puluh orang lsm genpar grudug kantor kecamatan tenjo, rabu siang.
baca juga:
Terkecoh Peta Digital/Geng Motor Serang Dan Rusak Rumah Warga
Turnamen Sepak Bola Remako Berhadiah 3 Ekor Kambing
aksi moral yang di tunjukan lsm genpar menuntut akan pelayanan di kecamatan maupun desa bojong segera di benahi, pasalnya masyarakat banyak mengeluh akan pelayanan tersebut, selain itu, permasalahan pembuatan akta jual beli yang berbulan bulan tidak kunjung selesai, padahal klien lsm genpar tersebut telah membayar puluhan juta rupiah.
“Saat melakukan aksi moral sekitar hampir kurang lebih 150 orang hadir dan kemudian melakukan penuntutan sehubungan dengan adanya pembuatan akta jual beli yang klien kami ini mohonkan ke pemerintah desa bojong kecamatan tenjo, namun dalam perjalan itu sekitar saat mendekati bulan puasa lah ya jadi sampai dengan hari ini sudah 4 bulan lamanya akta jual beli itu masih belum juga terilisasi padahal kami sudah melakukan upaya-upaya secara bersosialilasi sudah kami lengkapi semua itu namun ini terkesan diabaikan bahkan beberapa kali dari ciampea bulak-balik kesini memakan waktu 1,5 jam itu menemui saja sulit jadi ada komunikasi yang tersumbat atau sengaja disumbat sementara klien kami pak kosih sangat menginginkan itu untuk segera di relisasikan karena terdesak oleh kebutuhan. luas sekitar 253 meter namun kita sudah memberikan uang cash pada saat itu melalui pak kosih langsung ke perangkat desa dan disaksikan oleh kepala desa pada saat itu kurang lebih 23 juta uang sudah sampai, namun pernah saya pun lihat tercatat di ajb itu hanya 58 juta buat kami sebenarnya tidak masalah selama itu memang jelas terilisasi dan ini kan sangat amat bertentangan dengan peraturan apbn no 33 tahun 2021 jelas di sana disampaikan hanya satu persen, namun inilah yang kemudian perlunya pemahaman para pejabat-pejabat itu terkait pengurusan surat-surat tanah.” sambas alamsyah, ketum dpp lsm genpar
lsm genpar akan terus melakukan aksi moral jika tuntutan mereka tidak di penuhi, bahkan akan menurunkan lebih banyak lagi anggota.
MGSTV-Iman Abdurahman
tonton juga: