MGSTV-KOTA SUKABUMI KPU RI, KPU Kota Sukabumi, dan komisi 2 DPR RI gelar sosialisasi dan pendidikan pemilu, pasca pemungutan suara pemilu 2024 dan persiapan pemilihan serentak 2024.
Komisi pemilihan umum, kpu kota sukabumi, dan komisi 2 dewan perwakilan rakyat republik indonesia,dpr ri menggelar sosialisasi dan pendidikannya pemilihan serentak pasca pemungutan suara pada pilkada 2024, kepada masyarakat yang belangsung di jalan bhayangkara kota sukabumi kamis 15 agustis 2024.
baca juga :
Tugu Palagan Surade Jadi Saksi Sejarah Kemerdekaan
Stadion Pakansari Cibinong Jadi Pusat Pelayanan Publik dalam Peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 RI Tingkat Kabupaten Bogor
Koordinasi divisi,kordiv sosialisasi dan partisipasi masyarakat kpu kota sukabumi,seni soniasih mengatakan, sosialisasi digelar kpu ri dengan mitra kerja ini penting digelar guna meningkatkan partisipasi pemilih pasca pemilu pileg,pilpres dan pilkada.
“kegiatan sosialisasi ini di laksanakan dengan sangat baik dan laksanakan karena memang ini bagian pada mitra mitra rekan kerja kita dari komisi dau dan tentu ini kan di sosialisasi terkait pendidikan pemilih pendidikan pemilih ini penting kita laksanakan sebagai upayah kesadaran unutuk masyarakat bisa terlibat di pilkada tahun dua ribu dua empat.” Seni Soniasih, Koordiv Sosparmas Kpu Kota Sukabumi
Sementara itu,anggota komisi dua dpr ri,mohammad muraz mengatakan,komisi dua dan mitra kerja memiliki kewajiban menyosialisasikan pemilu kepada masyarakat, agar partisipasi pemilih bisa lebih meningkat pasca pileg pilpres februari 2024, dijelaskanya, selain itu aturan dan perundang undnagan pemilu juga penting disosialisasikan untuk menghindari adanya money politik dan pelanggaran pidana lainya di pemilu 2024.
“ya ini salah satu tugas komisi dua yang sama dengan kpu untuk mensosialisasikan masalah pemilihan kepala daerah jadi saya pertegas tentang dengan mani politik ya supaya rakyat tidak terlibat para himpunan tertebak ini hanya perbedaan sigmifikan antara pemilu dengan pilkada jadi kalo pemili kan yang kena sangsi itu hanya tim kampaye tim sukses kemudian serta kalo di sini setiap orang kemudian dari pasal satu delapan tujuh itu.” Mohammad Muraz, Anggota Komisi 2 DPR RI
MGSTV-Muhammad Ujang Heryaman
tonton juga :