3 Pelaku Ranmor Di Ringkus Polisi
MGSTV-KABUPATEN BOGOR Tiga pelaku komplotan pencurian sepeda motor berhasil diringkus tim reskrim polsek cileungsi, satu pelaku melakukan perlawanan hendak kabur dalam kejaran polisi, dan pelaku lainnya di sergap saat mempreteli hasil kejahatannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga pelaku saat ini mendekam di sel tahanan polsek cileungsi.
inilah rekaman cctv dan video amatir warga, yang merkam detik detik, saat tim reskrim polsek cileungsi berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian sepeda motor di kampung rawa hingkik desa pasir angin, kecamatan cileungsi, kabupaten bogor. dalam penangkapan tersebut pelaku sempat kabur dan mencoba melawan petugas, berkat kesigapan petugas pelaku akhirnya tidak berkutik, dan di giring ke mobil petugas.
baca juga :
Bus MGI Bogor Sukabumi Terkar
Sembilan Bintang Kecewa Developer Perumahan Tidak Hadiri Sidang
dari penangkapan tersebut pihak kepolisian langsung memburu pelaku lainnya yang berada di rumah kontrakan, sata digerebek pelaku sedang mempreteli sepeda motor hasil curiannya. selain itu polisi juga menangkap pelaku lainnya di daerah bantar gebang, kota bekasi, hingga seluruhnya petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku, dan langsung dibawa ke mapolsek cileungsi.
“ kita melakukan penangkapan terkait dengan pelaku curanmor, kalau untuk pelaku beraksinya di seputaran cileungsi yang kita aman kan ada tiga orang, saat ini kaitannya dengan jaringan dia udah keungkap semua dari penada sampai yang melakukan, jadi modusnya dia itu keliling melihat orang yang sedang beristirahat kemudian karena pemilik motor ini tertidur kemudian diambil motornya, barang bukti saya sudah mengamankan dua unit sepeda motor berikut surat surat nya, jadi sewaktu kita melakukan penangkapan ini salah satu pelaku dengan inisial cn ini yang kita tangkap dipinggir jalan mencoba untuk melarikan diri kemudian kita hadang kaitanya dengan dia mau kabur jadi kita melepaskan tembakan, pas kita mau melakukan penangkapan ini pelaku sedang di dalam kontrakan dan motor itu sudah ada di dalam kontrakan dalam kondisi sedang di prentelin, untuk pasalnya kita kenakan pasal 363 untuk pelakunya dan untuk salah satu pelakunya yang menampung motor itu kita kenakan pasal 480 untuk ancamanya sembilan tahun”. iptu ari badau dwi h, kanit reskrim polsek cileungsi
untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini para pelaku mendekam di jeruji besi polsek cileungsi, dengan dijerat pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
MGSTV-edi junaedi
tonton juga :