Dua Pelaku Judi On-Line Dibekuk Polisi
MGSTV-KOTA BOGOR Satreskrim polresta bogor kota kembali mengamankan dua orang pelaku judi online di sosial media, kini kedua pelaku harus mendekam di mapolres bogor kota dengan ancaman 10 tahun penjara.
mn dan af warga kota bogor harus mendekam di tahanan mapolres bogor, saat kedapatan mengelola akun judi online di media sosial.
bermula tim dari sibercrime polresta bogor kota, memantau serta menyelidiki sejumlah akun live intragram atau real sejumlah kelompok remaja yang menggunakan senjata tajam, petugas selanjutnya menangkap kedua pelaku sebagai pemilik akun tersebut dan menangkapnya di wilayah kota bogor timur.
baca juga:
Wakil Bupati Sukabumi Kunjungi Madrasah Mirip Kandang Kambing
Dam Truk Seruduk Mobil Dan Rumah di Cileungsi
modus operandi kedua pelaku dengan memposting kriminalitas di wilayah bogor berharapap akunnya yang sedang live banyak di tonton orang, lalu mendapatkan endorse atau kerjasama dari sejumlah akun judi onlie, dari keuntungan memprosikan akun judi online tersebut, kedua pelaku meraup keuntungan sebesar 900 ribu rupiah, satu kali live di intragram.
“kami mulai menyasar kepada kelompok2 atau akun2 sosmed yg masih melakukan live ig atau posting di reel terkait kegiatan anak2 muda yg menggunakan senjata tajam.dari beberspa akun yg dipantau kita berhasil menangkap dua pemilik akun.yg mana memang sengja menyiarkan hal2 itu untuk menambah followers dgn tujuan supaya di endorse oleh akun judol dan mereka sudah mengakuinya.yang mana keuntungan yg mereka dapatkan untuk nongkrong2 bersama rekan lainnya.”kompol lutfi olot, kasat reskrim polresta bogor kota
tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti satu buah akun medsos, rekening bank, dua buat hanpone, kini pelaku di jerat dengan pasal 45 ayat 3 undang undang RI nomer 24 dengan ancaman 10 tahun penjara.
MGSTV-Suhanda Abrizi
tonton juga: