MGSTV-KLAPNUNGAL Seorang terduga pelaku pengedar uang palsu berhasil di tangkap korbanya , saat hendak melakukan transaksi di sebuah agen bank , di jalan utama perumahan pesona palad , desa cikahuripan , kecamatan klapanunggal , kabupaten bogor. dari rumah kontrakan pelaku yang di jadikan tempat produksi uang palsu petugas mengamankan 29 dus kertas bahan uang palsu, 1 buah printer dan 2 juta 550 ribu uang palsu.
baca juga :
Siswa Dan Guru Bertaruh Nyawa Menyeberangi Jembatan Sungai Cikaso, Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi
Inilah rekaman video amatir milik warga saat mengamankan seorang pria bernama eko apriyadi , yang tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah agen bank, di jalan utama perumahan pesona palad , desa cikahuripan , kecamatan klapanunggal , kabupaten bogor.
Tertangkap nya pelaku berkat kejelian andryansyah pemilik agen bank tersebut , yang sempat curiga kepada uang yang disetorkan pelaku. dan saat di cek kedapatan uang palsu pecahan 50 ribu rupiah sebanyak dua lembar. melihat hal ini pria yang juga seorang adpokat dari peradi otto hasibuan ini langsung mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian polsek klapnungal.
Bukan kali pertama korban menerima transaksi uang palsu . sebelumnya tiga hari lalu sempat menerima transaksi uang palsu pecahan 50 ribu namun tidak diketahui pelakunya , dan ia berkeyakinan pelaku akan kembali transaksi , dari hal tersebutlah , korban waspada akan peredaran uang palsu di tempat usahanya.
Dari hasil pemeriksaan petugas , pelaku yang mengunakan kendaraan mini bus berwarna merah , dengan nomer polisi bg 1449 bm , memprodusi uang palsu tersebut di rumah kontrakannya di komplek perumahan pesona palad , yang hanya beberapa ratus meter dari tempat pelaku di tangkap. dan dari hasil penggeledahan rumah tersebut petugas mendapati barang bukti , 29 dus kertas bahan upal , 1 buah printer , dan alat alat lainnya untuk memproduksi uang palsu , dan dari kertas tersebut jika sudah di produksi dapat mencapai yang milyaran rupiah.
Adapun kasus ini kini tengah ditangani kepolisian polsek klapanunggal yang sedang dalam penyelidikan dan pengembangan , terkait adanya terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus peredaran dan tempat produksi uang palsu yang berada di wilayah hukum polsek klapanunggal tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini berada di tahanan polsek klapanunggal dengan di jerat pasal 245a kuhp dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
MGSTV-edi junaedi
Tonton juga :