MGSTV-KABUPATEN SUKABUMI Kasus pemerkosaan menimpa finalis putri hari nelayan palabuhanratu, kabupaten sukabumi, jawa barat, dilakukan oleh ketua panitia ditanggapi tokoh masyarakat palabuhanratu bahwa, perbuatan tersebut mencoreng nilai sakral makna budaya hari nelayan ke 64 tahun, dilaksanakan tiap 24 mei 2024 lalu.
baca juga:
2 Pekerja Tengelam Di Kawasan Perumahan Citra Indah, 1 Orang Meninggal Dunia
Kasus pemerkosaan menimpa finalis putri hari nelayan, inisial a,,usia 17 tahun, di lakukan oleh pelaku selaku ketua panitia hari nelayan inisial r, di salah satu hotel kecamatan palabuhanratu, kabupaten sukabumi, jawa barat, pada 3 mei 2024 lalu.
Kasus ini, dalam penanganan unit perlindungan perempuan dan anak polres sukabumi, setelah orang tua korban melaporkan pelaku pada jumat 5 juli 2024 lalu.
Perbuatan tercela ini, ditanggapi tokoh masyarakat palabuhanratu, ucok maulana yusup. sebeb selain ketua panitia hari nelayan, pelaku juga merupakan ketua komite nasional pemuda indonesia kecamatan palabuhanratu, mencederai budaya sakral hari nelayan sangat mengecewakan.
Ucok menyerukan kepada pihak kepolisian republik indonesia, lakukan tindakan tegas terhadap pelaku.
Adapun sangsi sosial bagi pelaku, ucok menegaskan, diberhentikan dari berbagai aktivitas organisasian masyarakat maupun politik.
“bisa saja ada kejadian seperti ini sebelum nya seharus nya harus di periksa terus bukan nya kasus ini aja tapi menurut polres ya harus nya pecah.”ucok maulana yusup, tokoh masyarakat palabuhanratu
Bagi ucok, adanya kejadian ini, menampar pemerintah daerah agar kedepan tidak terulang kembali serta menjaga nilai sakral budaya tradisi hari nelayan digelar setiap tahun. sementara korban saat ini, dalam penanganan trauma helling oleh unit ppa polres sukabumi.
MGSTV-iqbal bakar
Tonton juga :