MGSTV

SPIRIT OF SUNDA

Kab. Bogor

KPU SIAP HADAPI GUGATAN CALON INDEPENDEN BUPATI BOGOR

MGSTV- KABUPATEN BOGOR, Perseteruan kubu bakal calon bupati dan wakil bupati Bogor jalur perseorangan Gunawan Hasan – Rudi Harianto dengan KPU Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Kuasa Hukum Gunawan Hasan – Rudi Harianto, Arief Irfansyah mengaku bakal melaporkan KPU Kabupaten Bogor hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena yakin memiliki “kartu As” borok KPU.

baca juga :

Kecewa Tak Lolos, Orang Tua Siswa SMPN 2 Cibinong Blokir Gerbang Sekolah Dengan Mobil

Rencana laporan tersebut menyusul ditolaknya laporan kubu Gunawan Hasan – Rudi Harianto oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor.
“Kita menghormati keputusan Bawaslu, dan langkah selanjutnya dari tim hukum pasangan Gunawan Hasan akan mengajukan upaya hukum gugatan perbuatan melawan hukum KPU ke lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung (MA),” ujar Arief, Sabtu 13 Juli 2024.
Selain itu, ia juga mengaku akan melaporkan sejumlah komisioner KPU Kabupaten Bogor ke DKPP karena dianggap melakukan pelanggaran berat terkait kode etik.
Sedikitnya, Arief mengaku pihaknya akan melaporkan dua komisioner terlebih dulu karena sudah memegang kartu As atau bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
“Sementara ini ada dua (komisioner) yang kita akan laporkan, bisa bertambah tergangung keterangan saksi-saksi yang kita sudah mintai konfirmasi terhadap bukti-bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU,” ungkapnya.
Diketahui, Bawaslu menolak laporan Gunawan Hasan – Rudi Harianto yang mempersoalkan keputusan KPU Kabupaten Bogor yang mengembalikan berkas perbaikan dukungan calon perseorangan mereka karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Permohonannya ditolak karena tidak memenuhi syarat materil, dan laporannya tidak dapat diregister,” kata Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Bogor, Halimi, Sabtu, 13 Juli 2024.
Menurutnya, ditolaknya laporan kedua Gunawan Hasan – Rudy Harianto ini sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu 2 tahun 2020 Pasal 4 Ayat 23 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, dan bupati dan wakil bupati. Halimi menjelaskan, ada ketidaksesuaian dalil-dalil pemohon dengan petitum yang diajukan kubu Gunawan Hasan – Rudi Harianto.

Tonton juga :

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *