MGSTV-CILEUNGSI Unit reskrim polsek cileungsi, meringkus dua pelaku begal, pengemudi ojol, di jalan raya cileungsi jonggol, tepatnya di depan taman buah mekar sari, desa mekar sari , kecamatan cileungsi, kabupaten bogor. Kedua pelaku berhasil di ciduk petugas di salah satu rumah di daerah bekasi bahkan salah seorang pelaku sempat ber sembunyi di atap rumah.
baca juga :
Ponpes Dzikir Alfath Sukabumi Salurkan Beasiswa Warga Bengkulu
Inilah vidio milik petugas saat penggerebegan dan penangkapan pelaku begal motor , di salah satu rumah di daerah bekasi jawa barat , yang di jadikan markas begal sadis yang tak segan segan melukai korbannya dan pelaku sering beroperasi di wilayah timur kabupaten bogor.
Salah satunya di jalan raya cileungsi jonggol, tepatnya di depan taman buah mekar sari, desa mekar sari, kecamatan cileungsi, kabupaten bogor. Dengan melukai korbankan seorang driver ojeg on-line atau ojol. Bahkan salah seorang pelaku sempat ber sembunyi di atap rumah. Namun berkat kesigapan petugas unit reskrim polres cileungsi para pelaku berhasil di tangkap.
Bersama barang bukti sepeda motor dan alat kejahatan lainya.
Kedua pelaku dfm dan ad oleh petugas lalu di giring ke mako polsek cileungsi, sedangkan empat orang kawanan begal, yang melakukan aksinya memampakan situasi kegelapan malam dan sepi ini masih buron.
Adapun kedua pelaku diringkus polisi, usai melakukan begal terhadap pengemudi ojek online yang sedang melintas di jalan raya depan taman buah mekarsari, kecamatan cileungsi, kabupaten bogor, hingga korbannya mengalami luka bacokan dan dilarikan kerumah sakit, untuk penanganan medis.
Dihadapan petugas pelaku mengaku perbuatan yang dilakukannnya, sudah yang ke-tiga kalinya .
”Polsek cileungsi melaksanakan rilis penangkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap orang, sepeda motor di depan taman mekarsasri. dan pasal yg dikenakan pasal 365 kuhp. pelaku yg diamanakn ada dua yaitu dfm dan ad”kompol wahyu maduransyah putra, kapolsek cileungsi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya , saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan polsek cileungsi , dengan di jerat pasal 365 kuhp , dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
MGSTV-edi junaedi
Tonton juga :