Polisi Tangkap Delapan Pelaku Produksi Narkoba Tembakau Sintetis di Wilayah Bogor Dan Tanggerang Selatan
MGSTV-CIBINONG Satuan reserse narkoba polres bogor, berhasil mengungkap industri pembuatan tembakau sintetis di wilayah bogor dan tanggerang selatan provinsi banten, delapan orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, kini para pelaku harus mendekam di mapolres bogor dengan ancaman hukuman seumur hidup.
baca juga :
Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia Terlindas Truck Di Jalan Raya Cicurug Sukabumi
Berawal dari penangkapan tiga orang pelaku berinisial ,af,fh, dan ,hm,yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di daerah cibereum cibungbulang kabupaten bogor,satnarkoba melakukan pengembangan di wilayah tanggerang dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial, fa, sebagai pemilik pabrik pembuatan tembakau sintetis, di lokasi yang sama polisi berhasil menangkap ke empat orang pelaku sebagai karyawan pembuat tembakau sintetis.
Wakapolres bogor kompol adhimas menuturkan ke delapan pelaku adalah jaringan tanggerang selatan, bogor, dan jakarta, yang memproduksi serta mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis,
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti mesin dan alat produksi tembakau sintetis, timbangan digital serta cairan potasium sebagai campuran tembakau,
Para produsen dan pengedar narkotika ini , pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 113 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika, dan permenkes ri nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
MGSTV-suhanda abrizi
Tonton juga :