MGSTV-CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Pusat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindak truk tambang yang melanggar jam operasional di Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat.
Rencana ini mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto. Menurutnya, Satgas Gakkumdu ini penting untuk mengatasi persoalan truk tambang yang selalu dikeluhkan warga Parungpanjang.
Baca Juga ;
Di Hari Jadi Nya Yang Ke 30 Th, PPLI Mengajak Semua Pihak Untuk Peduli Terhadap Bumi Dan Kelestarian Lingkungan
Dia berharap langkah ini menjadi solusi terbaik untuk warga, pengusaha, dan pemerintah “Satgas ini akan meminimalkan terjadinya pelanggaran jam operasional truk tambang di Parungpanjang,” ujar Rudy. Politisi Partai Gerindra ini meminta agar Satgas Gakkumdu tersebut menindak tegas pelanggaran operasional truk tambang sesuai aturan. “Saya meminta agar pengawasan dilakukan secara maksimal guna memastikan aturannya bisa dijalankan,” tutur Rudy.
Dia menghimbau para pengusaha dan pengemudi truk agar menaati aturan yang berlaku agar tercipta rasa aman bagi semua pihak. “Mari sama-sama kita patuhi aturan yang sudah ditetapkan. Jangan ada lagi truk nakal yang melaju di luar jam operasional,” tandas Rudy.
Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan Satgas Gakkumdu ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi dalam penegakkan hukum terhadap para pengendara truk angkutan tambang yang melanggar aturan di Parung Panjang.
“Penerapan penegakan hukum terhadap para pengendara truk angkutan tambang yang melanggar aturan perlu dilakukan secara sinergi antara pemerintah pusat, provinsi Jawa Barat juga Pemkab Bogor,” kata Asmawa di Cibinong, Rabu (17/4/2024).
Dia menjelaskan penanganan permasalahan jalur tambang dan truk angkutan tambang ini dilakukan lintas sektor karena melibatkan beberapa wilayah.
“Masalah truk tambang ini tidak hanya melibatkan Kabupaten Bogor saja, tetapi juga Kabupaten Tangerang, Banten,” tuturnya.
Asmawa berharap ada kesamaan persepsi dari Gakkumdu terhadap operasional para pengendara truk tambang yang melanggar aturan.
“Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap Perbup Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang,” paparnya.
Asmawa menambahkan penegakan aturan ini harus sinergi dengan banyak pihak, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan lainnya melalui Gakkumdu.
“Kami akan menindak tegas para pengendara truk tambang yang melanggar aturan operasional,” tegasnya.
mgstv-
Tonton Juga :