MGSTV-BOGOR, Kesal sepeda motor inventaris milik pelaku digadaikan korban. dan tidak ditebus . seorang pria di desa tlajung udik . kecamatan gunung putri kabupaten bogor . membacok temannya hingga tewas , setelah menghabisi nyawa temanya pelaku lalu menyerahkan diri ke mako polsek gunung putri ,
inilah visual milik petugas saat pemeriksaan pada korban di depan ruko trikora darmo . jalan mercedes-benz rt nol tiga rw nol dua . desa tlajung udik . kecamatan gunung putri kabupaten bogor ,
korban darmawan alias darmo empat puluh tahun warga kampung momonot rt nol tiga rw dua belas . desa tlajung udik 03.tewas bersimbah darah setelan di bacok di bagian kepala dan punggung oleh pelaku yang merupakan temannya . garry alias cim cim tiga puluh tujuh tahun . warga asal palembang yang tinggal di kampung tlajung rt nol tiga rw nol dua . desa tlajung udik . kecamatan gunung putri . kabupaten bogor ,
Baca Juga : Viral Rekaman CCTV Debtcolektor Rampas Motor Warga Di Klapanunggal
pelaku membunuh korban karena kesal .sepeda motor pelaku yang merupakan inventaris di tempat kerjanya di gadaikan korban . dan tidak pernah di tembus korban dan dikembalikan pada pelaku . bahkan pelaku pernah memberikan uang kepada korban sebesar lima ratus ribu rupiah untuk menebus motor tersebut . namun uang di ambil motor tidak di kembalikan, hingga kekesalan pelaku memuncak dan terjadi pembunuhan tersebut , setelah melampiaskan kekesalannya pelakupun menyerahkan diri ke kepolisian polsek gunung putri ,
“kita mendapatkan laopran dari masyarakan terkait yang terjadi penganiyayaan atu penusukan kemudian pada saat kita berangkat ada pelaku datang dan dia mengatakan dia sudah melakukan penusukan orang menyerhakan diri dan diamankan oleh kita dan kita langsung berangkat ke tkp dan ditkp benar ada korban sudah tertungkup berselimbah darah dan dilihat dari luar ada luka bacok dikepala dan dipunggung kemudian setelah itu kami melakukan olah tkp dibantu dengan dinamis porles bogor dan korban dibawa ke rumah sakit ke keramat jati untuk dilakukan otopsi untuk info awal di tkp itu permasalahan terkait dengan gadai kendaraan bermotor jadi si korban ini jadi sikorban ini menggadaikan kendaraan si pelaku dimana kendaraan tersebut merupakan kendaraan hipertaris dari pupus nya karna si pelaku ini dia sebagai dia penjaga rumah pupusnya dan kendaraan yang digade si korban itu digadaikan ke orang lain tetapi tidak ditebus-tebus kemudian karena ditanya tidak pernah jelas jawabanya kemudian karna kesal dia melakukan pembacokan “.
untuk bahan pemeriksaan selanjutnya . petugas melarikan jasad korban ke rumah sakit polri kramat jati , untuk keperluan autopsi,
untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya . pelaku saat ini mendekam di sel tahanan polsek gunung putri . dengan di jerat pasal 338 kuhp dan atau pasal 351 ayat 3 kuhp . tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal .dengan acaman hukuman lima belas tahun penjara ,
mgstv-Edy Djunaedi
Tonton Juga ;